Awal 2026 Sudah Ratusan Perkara Cerai di Pacitan, Judol Salah Satu Penyebabnya

Fenomena ini menunjukkan persoalan rumah tangga kini semakin kompleks, terutama ketika faktor ekonomi bercampur dengan kebiasaan berjudi secara daring.

Maret 11, 2026 - 14:30
Awal 2026 Sudah Ratusan Perkara Cerai di Pacitan, Judol Salah Satu Penyebabnya

PACITAN Judi online (judol) menjadi salah satu pemicu serius keretakan rumah tangga di Kabupaten Pacitan. Dalam tiga bulan pertama 2026 saja, Pengadilan Agama (PA) Pacitan sudah menerima sekitar 200 pengajuan perkara perceraian.

Juru Bicara PA Pacitan Ahmad Ubaidillah mengatakan, sebagian besar perkara yang masuk berupa cerai gugat atau gugatan dari pihak istri.

“Yang dominan cerai gugat sekitar 65 persen. Selebihnya cerai talak,” kata Ubaidillah saat ditemui, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, pasangan yang mengajukan perceraian rata-rata masih berada pada usia produktif.

Fenomena ini menunjukkan persoalan rumah tangga kini semakin kompleks, terutama ketika faktor ekonomi bercampur dengan kebiasaan berjudi secara daring.

Ubaidillah menjelaskan, persoalan ekonomi sejak dulu memang menjadi alasan utama perceraian. Namun belakangan muncul pola baru, yakni uang keluarga habis karena judi online.

“Sekarang mulai agak banyak alasannya judi online. Dampaknya memang luar biasa terhadap rumah tangga,” ujarnya.

Ia mencontohkan, ketika kondisi ekonomi hanya sekadar pas-pasan, banyak istri yang masih bisa bertahan. Namun situasinya berubah ketika penghasilan suami justru habis untuk judi.

“Kalau sudah masuk judol sampai menghabiskan semuanya, biasanya pihak istri akhirnya memilih mengajukan cerai,” jelasnya.

Berbeda dengan konflik ekonomi biasa yang masih memungkinkan dimediasi. Dalam sejumlah kasus, pasangan masih bisa berdamai jika suami tetap memberi nafkah meski terbatas.

“Kalau murni ekonomi, kadang masih ada harapan saat mediasi. Misalnya suami tetap memberi nafkah walau tidak besar. Tapi kalau sejak awal tidak memberi nafkah atau uang habis untuk judi, biasanya sulit diselesaikan,” terangnya.

Ia juga mengakui, perkara perceraian yang berkaitan dengan judi online cenderung lebih sulit dimediasi. Ego masing-masing pihak sering muncul dan emosi sudah terlanjur tinggi.

Meski begitu, proses mediasi tetap dijalankan oleh mediator PA yang telah tersertifikasi. “Mediator kami sudah profesional. Tapi kalau kasusnya judi online, rata-rata memang lebih sulit didamaikan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pengajuan izin poligami hingga triwulan pertama tahun ini belum ada perkara yang masuk. Sepanjang 2025 lalu hanya tercatat dua permohonan poligami di PA Pacitan.

Ubaidillah pun mengingatkan masyarakat agar menjaga keharmonisan rumah tangga dan tidak mudah terjebak dalam praktik judi online.

“Dalam rumah tangga jangan merasa paling berjasa atau paling berkontribusi. Harus saling memahami. Dan yang paling penting, hindari judi online,” pesannya.

Menurutnya, kerusakan rumah tangga akibat judi tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga anak. “Kalau rumah tangga sudah hancur, yang paling kasihan nanti anak,” tegasnya.

Secara umum, angka perceraian di Pacitan masih tergolong tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025 tercatat 1.135 perkara perceraian. Tahun sebelumnya, 2024, mencapai 1.091 perkara. Sedangkan pada 2023 tercatat 1.115 perkara.

Dengan jumlah tersebut, rata-rata sekitar tiga pasangan di Pacitan berpisah setiap hari. Tren itu diperkirakan masih berlanjut pada 2026, dengan faktor utama perselisihan berkepanjangan, masalah ekonomi, serta hubungan jarak jauh (LDR). (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow