Angka Putus Sekolah Tinggi, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Evaluasi Perda No.16/2016 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin soroti tingginya angka putus sekolah lantaran disebabkan sejumlah persoalan. Faktor ekonomi yang menjadi pemicu besar putusnya pe ...
TIMESINDONESIA, BONTANG – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin soroti tingginya angka putus sekolah lantaran disebabkan sejumlah persoalan. Faktor ekonomi yang menjadi pemicu besar putusnya pendidikan.
Hal tersebut yang mendorong DPRD Kaltim melakukan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) No.16/2016 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Salehuddin Wakil Ketua Bapemperda menerangkan bahwa hal tersebut dilakukan lantaran salah satu faktor terbesar penyebab putusnya anak-anak dalam mengenyam pendidikan adalah kurangnya ekonomi. Maka dari itu evaluasi Perda dilakukan agar siswa kurang mampu peluang diterima sekolah lebih diperhitungkan.
"Supaya presentase siswa kurang mampu ditingkatkan dari yang semula hanya 20 persen menjadi 30 persen ke terima di sekolah-sekolah yangbada di Kaltim," ungkapnya.
Selanjutnya ia berharap agar Pemprov Kaltim agar menjadi atensi serius mengingat majunya suatu bangsa ditentukan oleh pemudanya. Untuk itu perlu dukungan dari semua pihak yakni Pemprov Kaltim memberi pendidikan yang layak dan mendukung DPRD Kaltim.
"Harapannya Pemprov dapat berkerja sama dengan kami mengatasi problem tersebut, dengan kerja sama yang baik berangsur-angsur jumlah anak putus sekolah pasti akan turun," terangnya.
Data BPS Kaltim mencatat anak putus sekolah per 2020 sekitar 9 ribu anak, Jenjang SMA 3.087, jenjang SMK 1.651, jenjang SMP 2.389, jenjang SD 1954 anak.
Salehudin yang juga Wakil Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim itu membeberkan jika evaluasi Perda telah diagendakan sejak 2022 lalu namun baru terlaksan pada tahun ini.(*)
Apa Reaksi Anda?