Anggota Komisi II Sentil Bawaslu, Terkesan Mengulur Proses Tahapan Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai perkara kepemiluan antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada putusan B ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai perkara kepemiluan antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkesan mengulur-ulur proses tahapan Pemilu 2024.
Hal ini sebelumnya telah disampaikan Guspardi pada rapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 15 Maret 2023 lalu. Namun saat itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja tidak hadir.
“Maaf ini, tentu ini (putusan) terkesan Bawaslu berupaya untuk mengulur-ulur. Kemarin sudah saya sampaikan Pak Bagja tidak hadir. Saya marah memang. Kita-kita ini sedang disorot apakah ada upaya dari Komisi II dan kawan-kawan untuk melakukan penundaan terhadap pemilu ini,” dikutip dari laman DPR, Selasa (28/3).
Dalam forum tersebut, baik pemerintah maupun DPR RI bersepakat untuk tetap melaksanakan Pemilu 2024 sesuai jadwal, yakni pada 14 Februari. Lebih jauh Guspardi pun menyoroti Partai Prima yang kehadirannya dinilai menuai pro-kontra hingga saat ini. Ia menilai sengketa kepemiluan yang dihadapi Partai Prima begitu besar dampaknya bagi demokrasi bangsa.
“Yang jadi persoalan akibat dari hanya satu partai yaitu namanya Prima, gendangnya sangat luar biasa gemuruh. Dan ini tentu akan bercerita panjang dan proses yang lama dan memakan waktu yang tidak singkat. Tentu akan berimplikasi pula kepada pelaksanaan dan tahapan pemilu itu,” kata dia.
Sengketa Partai Prima menjadi sorotan ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan catatan, Partai Prima sebelumnya pernah melaporkan perkara serupa ke Badan Pengawas Pemilu.
Namun Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima. Adapun akhirnya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu KPU telah mengajukan banding.
Kemudian pada sidang yang digelar pada Senin (20/3/2023) lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Atas putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses ke platform tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Partai Prima tersebut.
Setelah itu, KPU juga diminta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.(*)
Apa Reaksi Anda?