Akhiri Perdebatan Publik, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati Morotai
Maraknya perdebatan soal siapa Pj Bupati Morotai selanjutnya oleh berbagai pihak di Morotai pun berakhir. ... ...
TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Maraknya perdebatan soal siapa Pj Bupati Morotai selanjutnya oleh berbagai pihak di Morotai pun berakhir.
Itu setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian, resmi memperpanjang masa jabatan Muhammad Umar Ali sebagai Pj Bupati Morotai yang kedua kalinya.
Perpanjangan masa jabatan M Umar Ali sebagai Pj Bupati Morotai itu ditetapkan Mendagri RI melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1205 Tahun 2023 Tentang Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Pulau Morotai.
Selain itu, SK Menteri Dalam Negeri Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Pulau Morotai itu telah diserahkan Gubernur Provinsi Maluku Utara, K.H Abdul Gani Kasuba, kepada Muhammad Umar Ali, di Sofifi, Selasa (23/5/2023).
Diserahkannya SK tersebut sekaligus mengakhiri perdebatan berbagi pihak di Morotai tentang siapa pengganti Muhammad Umar Ali sebagai Pj Bupati Pulau Morotai yang memiliki tugas penting hingga terpilihnya bupati definitif pada Pilkada 2024 nanti.
Penyerahan SK Mendagri soal Pj Bupati Morotai oleh Gubernur Abd Gani Kasuba juga dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Malut Ali Fataruba.
Ia mengatakan sesuai tugas dan fungsinya, ia telah menerima salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, tertanggal 18 Mei 2023.
"SK Mendagri sudah di terima dan langsung diserahkan kepada Gubernur Maluku Utara, dan di tempat yang sama Gubernur telah menyerahkan kepada Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali," ungkapnya.
Ia mengatakan, dengan adanya SK Mendagri tersebut maka, Muhammad Umar Ali secara otomatis melanjutkan jabatan Pj Bupati Morotai tanpa dilantik kembali.
"Karena M Umar Ali melanjutkan jabatan Pj Bupati Morotai jadi tidak ada pelantikan," tegasnya.
Diketahui, jelang masa jabatan Pj Bupati Morotai berakhir pada 22 Mei 2023, Gubernur Malut Abd Gani Kasuba tiga nama calon Penjabat dari pejabat Pemprov Malut yakni Sukur Lila, Samsudin Banyo dan Oemar Fauzi.Namun ketiganya tidak diakomodir Mendagri.(*)
TIMESINDONESIA PULAU MOROTAI- Perdebatan soal siapa Penjabat (Pj) Bupati Morotai oleh berbagai pihak di Morotai berakhir, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian, resmi memperpanjang masa jabatan Muhammad Umar Ali sebagai Pj Bupati Morotai yang kedua kalinya.
Perpanjangan masa jabatan M Umar Ali sebagai Pj Bupati Morotai itu ditetapkan Mendagri RI melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1205 Tahun 2023 Tentang Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Pulau Morotai.
Selain itu, SK Menteri Dalam Negeri Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Pulau Morotai itu telah diserahkan Gubernur Provinsi Maluku Utara, K.H Abdul Gani Kasuba, kepada Muhammad Umar Ali, di Sofifi, Selasa (23/5/2023).
Diserahkannya SK tersebut sekaligus mengakhiri perdebatan berbagi pihak di Morotai tentang siapa pengganti Muhammad Umar Ali sebagai Pj Bupati Pulau Morotai yang memiliki tugas penting hingga terpilihnya bupati definitif pada Pilkada 2024 nanti.
Penyerahan SK Mendagri soal penjabat bupati Morotai oleh Gubernur Abd Gani Kasuba juga dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Malut Ali Fataruba. Ia mengatakan sesuai tugas dan fungsinya, ia telah menerima salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, tertanggal 18 Mei 2023.
"SK Mendagri sudah di terima dan langsung diserahkan kepada Gubernur Maluku Utara, dan di tempat yang sama Gubernur telah menyerahkan kepada Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali," ungkapnya.
Ia mengatakan, dengan adanya SK Mendagri tersebut maka, Muhammad Umar Ali secara otomatis melanjutkan jabatan Pj Bupati Morotai tanpa dilantik kembali.
"Karena M Umar Ali melanjutkan jabatan Pj Bupati Morotai jadi tidak ada pelantikan," tegasnya.
Diketahui, jelang masa jabatan Pj Bupati Morotai berakhir pada 22 Mei 2023, Gubernur Malut Abd Gani Kasuba mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Morotai yang berasal dari kalangan pejabat Pemprov Malut yakni Sukur Lila, Samsudin Banyo dan Oemar Fauzi.Namun ketiganya tidak diakomodir Mendagri.(*)
Apa Reaksi Anda?