WHO Umumkan Darurat Kesehatan Ebola, Kemenkes Keluarkan Imbauan

WHO menetapkan darurat kesehatan terkait wabah Ebola di Kongo dan Uganda. Kementerian Kesehatan RI meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan protokol kesehatan.

Mei 18, 2026 - 11:31
WHO Umumkan Darurat Kesehatan Ebola, Kemenkes Keluarkan Imbauan

JAKARTA - Badan Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan wabah Ebola yang terjadi di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) dan Uganda sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Penetapan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kasus, penyebaran lintas negara, serta masih adanya ketidakpastian mengenai skala penyebaran wabah. 

Langkah Kemenkes Cegah Ebola

Di tengah perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut mengeluarkan pernyataan dan imbauan kewaspadaan kepada masyarakat. Informasi tersebut diumumkan melalui laman resmi Kemenkes pada Minggu (17/5/2026), menyusul status darurat kesehatan yang ditetapkan WHO.

Kemenkes menjelaskan bahwa Ebola merupakan penyakit yang disebabkan virus dari genus Orthoebolavirus dalam famili Filoviridae. Terdapat beberapa jenis virus yang sering menyebabkan wabah, yakni Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan Bundibugyo Virus Disease (BVD).

Virus Ebola memiliki tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) yang cukup tinggi, yakni berkisar 25 hingga 90 persen, dengan rata-rata sekitar 50 persen. Penularan dapat terjadi melalui kontak dengan hewan yang terinfeksi, termasuk saat penyembelihan, pengolahan, maupun konsumsi hewan tertentu. Penularan antarmanusia juga dapat terjadi melalui darah, cairan tubuh, atau sekresi seperti urine, feses, air liur, dan sperma yang masuk melalui luka terbuka atau selaput lendir.

Meski hingga kini belum terdapat laporan kasus Ebola di Indonesia, Kemenkes mengingatkan masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi warga yang memiliki riwayat perjalanan ke wilayah terdampak.

Kemenkes mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, memakai masker saat mengalami gejala penyakit atau berada dalam kelompok rentan, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

Masyarakat juga diminta menghindari kontak dengan hewan atau individu yang terinfeksi, mengonsumsi makanan terutama daging dalam kondisi matang, serta menghindari konsumsi hewan liar.

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke RD Kongo, Kemenkes menyarankan agar mengikuti protokol kesehatan setempat dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala seperti demam atau perdarahan dalam kurun hingga 21 hari setelah kembali ke Indonesia.

Pemerintah juga terus melakukan pemantauan melalui sistem pengawasan penyakit infeksi emerging sebagai langkah antisipasi guna mencegah potensi masuknya penyakit ke Indonesia. Fokus utama saat ini ialah meningkatkan deteksi dini dan kewaspadaan tanpa menimbulkan kepanikan di masyarakat. 

Lebih Besar dari Perkiraan 

Sebelumnya, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengumumkan keputusan itu pada Minggu (17/5/2026). Meski demikian, WHO menegaskan kondisi tersebut belum memenuhi kriteria sebagai pandemi global berdasarkan Regulasi Kesehatan Internasional (International Health Regulations/IHR).

Hingga 16 Mei 2026, otoritas kesehatan mencatat delapan kasus yang terkonfirmasi melalui laboratorium, 246 kasus suspek, serta 88 kematian yang diduga terkait Ebola di Provinsi Ituri, wilayah timur RD Kongo. Sejumlah kasus juga telah ditemukan di ibu kota Kinshasa serta Uganda.

WHO memperingatkan jumlah kasus yang sebenarnya diperkirakan lebih tinggi dari angka yang terdeteksi saat ini. Hal tersebut didasarkan pada adanya klaster kematian yang belum terjelaskan, tingginya angka positif dari sampel yang diperiksa, serta masih terbatasnya pemahaman mengenai pola penularan virus. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow