Warga Karangrejo Kromengan Malang Tolak Tower BTS, Pertanyakan Perizinan dan Transparansi
Warga Dusun Krantil, Desa Karangrejo, Kromengan, Kabupaten Malang, menolak tower BTS milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dan mempertanyakan transparansi perizinannya.
MALANG Warga RT 17/RW 05 Dusun Krantil, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, hingga kini belum memperoleh kejelasan terkait keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di lingkungan permukiman mereka.
Sebelumnya, warga menyatakan penolakan terhadap pendirian tower tersebut. Penolakan mencuat setelah bangunan diketahui telah berdiri di tengah permukiman tanpa sosialisasi yang dinilai memadai kepada warga sekitar.
Upaya mediasi sempat dilakukan antara warga dan pihak pemilik tower, yakni PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, yang diwakili Ahmad dan rekan. Warga yang menolak didampingi organisasi kemasyarakatan GRIB JAYA.
Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, menyatakan warga telah menunggu respons dari pihak perusahaan, namun belum mendapat tanggapan.
“Warga menunggu respons dari pihak tower sudah agak lama, tapi saat dihubungi tidak merespons. Pesan WhatsApp hanya dibaca dan panggilan tidak diangkat. Akhirnya warga memutuskan untuk melanjutkan aksi penolakan sampai tower ini dibongkar,” ujar Damanhury, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Bupati Malang, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, serta bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan pendirian tower BTS tersebut merupakan tanah milik warga yang telah disewa oleh pihak perusahaan selama 11 tahun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih akan menelusuri status perizinan tower tersebut.
“Iya, kami baru tahu informasi itu. Coba kami pastikan dulu. Besok kami informasikan kepastiannya terkait status perizinan,” ujar Subur saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (23/2/2026) sore.
Mediasi Difasilitasi Pemerintah Desa
Sebelumnya, Pemerintah Desa Karangrejo telah memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pengembang tower pada Kamis, 12 Februari 2026, di Kantor Desa Karangrejo.
Pertemuan tersebut dihadiri Camat Kromengan, Kapolsek Kromengan, Babinsa Kromengan, perwakilan pengembang tower, perwakilan warga, serta ormas GRIB JAYA yang mendampingi warga dalam proses advokasi.
Damanhury menyebut, dalam mediasi tersebut pihak pengembang sempat meminta koordinasi lanjutan secara personal di luar forum resmi.
Ia menambahkan, pihaknya telah mencoba memberikan pemahaman kepada warga agar dapat mempertimbangkan toleransi atas pendirian tower dengan opsi kompensasi, terutama bagi warga yang menyatakan keberatan.
“Namun setelah warga berkenan untuk rekonsiliasi, pihak tower justru tidak hadir dan tidak menunjukkan komitmen terhadap hasil pembicaraan sebelumnya. Hal ini membuat warga merasa tidak dihargai dan kembali pada sikap awal, yakni menolak keberadaan tower di lingkungan mereka,” ujarnya.
Koordinator warga penolak tower, Pujiono, sebelumnya juga menyampaikan alasan penolakan tersebut.
“Kami tidak pernah dilibatkan sepenuhnya dalam musyawarah terbuka. Tiba-tiba pembangunan sudah berjalan dan sekarang tower sudah berdiri di lingkungan kami,” katanya.
Warga mengaku khawatir terhadap potensi dampak kesehatan, keselamatan, serta kenyamanan lingkungan akibat berdirinya tower yang berdekatan dengan rumah penduduk. Lokasi tower yang berada di tengah permukiman dinilai berpotensi menimbulkan risiko, terutama bagi anak-anak dan lansia.
Selain itu, warga juga mempertanyakan aspek perizinan serta kajian teknis pembangunan.
“Hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka dari pihak PT TBI mengenai kelengkapan izin, analisis dampak lingkungan, maupun standar keselamatan konstruksi,” ujar Pujiono. (*)
Apa Reaksi Anda?