Warga Desa Gampingan Minta Kejari Tegas Terkait Konflik Tanah
Konflik lahan menjadi sorotan di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Muhammad Nizar (31)
TIMESINDONESIA, MALANG – Konflik lahan menjadi sorotan di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Muhammad Nizar (31), seorang warga desa tersebut, merasa tidak terima ketika mengetahui bahwa tanah milik ibunya telah diratakan oleh tetangganya, Rofii Iswahyudi.
Kejadian ini telah menjadi kasus hukum dan saat ini prosesnya masih berada dalam tahap penelitian berkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Pada Rabu (9/8/2023), Nizar mendatangi Kejari untuk mencari kejelasan mengenai kasus yang menimpanya. Ia menjelaskan kronologi penyerobotan tanah tersebut terjadi pada Juni 2022.
Informasi tentang tanah seluas kurang lebih 1 hektare yang ditanami tebu dan merupakan milik ibunya menjadi korban buldoser milik Rofii. Nizar merasa terpanggil untuk mencari jawaban.
"Saya menanyakan kasus ini sampai sejauh mana, soalnya kata penyidik di Polres Malang berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Nizar.
Pertemuan antara Nizar dan Rofii terjadi segera setelah penyerobotan tanah. Rofii mengklaim telah membeli tanah tersebut dari penyewa sebelumnya seharga Rp 1,5 miliar. Namun, Nizar meminta bukti kepemilikan tanah, yang tidak bisa ditunjukkan oleh Rofii.
"Rofii saya tanya soal bukti kepemilikan tidak bisa memperlihatkannya. Saya ajak kekeluargaan dua kali pertemuan di rumah saya, orangnya justru nantang ke jalur hukum," terang Nizar.
Dengan ancaman yang diterima, Nizar memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Malang atas dasar penyerobotan dan perusakan tanah. Laporan diajukan pada September 2022, dan pada Januari 2023, berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang.
"Dari Februari 2023 awal sampai sekarang saya konfirmasi ke penyidik (polisi) jawabnya sudah dikirim ke kejaksaan. Kata kejaksaan masih ada yang kurang," tutur Nizar.
Kepala Seksi Inteligen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy Aditya. Deddy menjelaskan bahwa berkas masih dalam tahap penelitian dan belum ditetapkan lengkap atau P21.
"Yang pertama sudah P19, sudah dikembalikan ke kami lagi terus kita ekspos ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi. Sekarang berkas sudah ada di kami lagi," jelas Deddy.
Deddy menyebutkan bahwa waktu yang diperlukan untuk meneliti berkas yang telah dikembalikan oleh penyidik adalah 14 hari sejak 31 Juli 2023.
"Jadi sebelum 14 Agustus 2023 harus menentukan sikap dan kita teliti. Kalau syarat terpenuhi langsung P21. Jika belum, maka akan dikembalikan lagi ke penyidik sampai lengkap," tambahnya.
Tidak hanya sekadar pertikaian tanah, kasus ini juga mencerminkan pentingnya penegakan hukum dan peran institusi kejaksaan dalam menangani sengketa lahan yang dapat berdampak pada masyarakat sekitar.(*)
Apa Reaksi Anda?