Wali Kota Gorontalo Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang Baru ke DPRD

Wali Kota Gorontalo Marten Taha menyerahkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota ...

April 4, 2023 - 16:30
Wali Kota Gorontalo Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang Baru ke DPRD

TIMESINDONESIA, GORONTALOWali Kota Gorontalo Marten Taha menyerahkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota melalui Rapat Paripurna pembicaraan tingkat 1 yang dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (3//4/2023).

Wali Kota Gorontalo menjelaskan, tujuan rencana peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD) Kota Gorontalo. Katanya, hal tersebut perlu didorong dalam mendukung pembangunan di Kota Gorontalo. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Gorontalo telah melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui berbagai peraturan daerah Kota Gorontalo terkait dengan pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan. 

Namun, dengan diundangkannya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang mencabut dan menyatakan tidak berlakukan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah .

Tak hanya itu, UU Nomor 1 Tahun 2022 secara langsung mencabut UU Nomor 28 tahun 2006 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang keberlakuannya paling lama 31 Desember 2023 nanti. Olehnya, Pemerintah Kota Gorontalo perlu membuat peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang baru.

“Peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ini untuk menggantikan peraturan daerah Kota Gorontalo terkait dengan pajak dan retribusi daerah yang lama, serta menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022,” kata Wali Kota Gorontalo Marten Taha dalam sambutannya.

Wali Kota Gorontalo mengucapkan semua fraksi yang ada di DPRD Kota Gorontalo ini yang menerima Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah yang baru. Ia berharap, Ranperda ini bisa dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Kota Gorontalo.

“Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ini akan mendukung keuangan daerah yang lebih berkualitas,” tutup Wali Kota Gorontalo Marten Taha.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow