Wakapolda Malut Beri Arahan Netralitas dan Larangan Keterlibatan Polri dalam Pemilu 2024
Wakil Kepala Polisi Daerah Maluku Utara (Wakapolda Malut), Brigjenpol Samudi, memberi arahan tegas soal undang undang yang mengatur tentang netralitas dan larangan keterl ...
TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Wakil Kepala Polisi Daerah Maluku Utara (Wakapolda Malut), Brigjenpol Samudi, memberi arahan tegas soal undang undang yang mengatur tentang netralitas dan larangan keterlibatan Polri dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal tersebut disampaikan Wakapolda Malut Brigjenpol Samudi, saat memberi arahan kepada personel Polres Morotai di Lantai II Aula Kantor Bupati Morotai, Provinsi Maluku Utara, Rabu (6/12/2023) sore.
"Undang undang nomor 2 Ayat 1 pasal 28 berbunyi, Polri harus bersikap netral terhadap kehidupan berpolitik dan juga tidak berpolitik praktis, yaitu Pemilu Pilpres, Pileg dan Pilkada. Kalau di ayat 2 anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," ungkap Wakapolda Malut.
Lanjut Wakapolda Malut, sementara di ayat 3 Polri boleh dipilih dan memilih kalau sudah pensiun, selama masih menjadi anggota aktif berarti tidak boleh, itu dasarnya undang-undang nomor 2 tahun 2002.
"Kemudian ada di PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri pasal 5 huruf b dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis," tegasnya kembali.
Bukan hanya itu, kemudian Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang PPP dan PKKPP pasal 4 huruf h, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik, tadi masuk juga di ayat 1 pasal 28 undang-undang nomor 2.
Personel Polres Morotai yang menerima arahan dari Wakapolda Malut soal netralitas Polri dalam Pemilu 2024. (Foto: Munces For TIMES Indonesia).
"Ada juga surat telegram Kapolri nomor ST 2407 tahun 2023. Pertama dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta Pemilu dan bakal pasangan Caleg, Capres dan Cawapres. Jadi rekan-rekan sekalian tidak diperkenankan membantu mendeklarasikan, tidak boleh ikut campur, tidak boleh menjadi tim sukses," tambahnya.
Brigjenpol Samudi, mengatakan sekarang sudah memasuki tahapan kampanye, jangan sampai nanti ada anggota yang diam-diam atau diminta oleh partai dan lainnya untuk menjadi juru bicara tim sukses dan lain sebagainya.
"Kalau nanti sudah diingatkan masih juga ada yang melakukan berarti siap-siap, apakah itu nanti masuk pidana, apakah itu etik, apakah disiplin. Jadi ini benar-benar tolong dipahami pedoman dan dilaksanakan mana yang dilarang mana yang harus dilaksanakan," papar Wakapolda Malut mengingatkan.
Berikut larangan bagi personil polisi dalam Pemilu 2024.
- Dilarang memberi bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Pemilu. Contoh, jangan sampai ikut Pilkada atau Pileg adalah saudara, keluarga atau tetangga dekat, kemudian yang masih menjadi anggota Polri ikut campur membantu itu tidak boleh.
- Dilarang menggunakan, memasang atau memeriahkan orang lain memasang atribut Pemilu, Misalnya ada yang memasang kemudian anda berdiri di sampingnya itu sudah diindikasi oknum Polisi telah membantu atau memihak.
- Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber dan mendatangi kegiatan-kegiatan Parpol, apalagi sampai memberikan misi materi atau ikut sebagai rim sukses di situ. Dilarang mempromosikan menanggapi dan menyebarluaskan gambar, pada saat pasang foto ikut pasang foto salah satu caleg.
- Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal Caleg, Cabup dan Capres, amggota Polisi harus tahu di Morotai siapa yang sudah ditetapkan sebagai kandidat untuk ikut pesta demokrasi. Dilarang foto atau selfie di medsos dengan gaya menyatukan jari, foto sepele tapi jangan sampai ada satu dua tiga dan lain sebagainya.
"Pada saat membuat amanat atau mau menempelkan baliho atau spanduk jangan menggunakan kata-kata yang menjadi slogan, jargon, hastag atau pagar yang digunakan oleh paslon Capres Cawapres nomor 1, 2 dan 3," ucap Wakapolda Malut.
- Dilarang menggunakan kewenangan dan tindakan yang dapat menentukan atau memberikan kepentingan politik. Juga dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi. "Ini misalnya datang ke Pak Kapolres atau ke Kasat lantas datang dari salah satu partai politik datang untuk meminjam kendaraan atau kalau di Brimob meminjam tenda. Itu tidak boleh dan dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil pemungutan," pungkas Wakapolda Malut Brigjenpol Samudi terkait netralitas Polri di Pemilu 2024. (*)
Apa Reaksi Anda?