Wagub Serahkan Dokumen Rancangan KUA-PPAS Provinsi Maluku 2024
Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno, hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Pri ...
TIMESINDONESIA, AMBON – Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno, hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (16/11/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun, ST, dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, Jajaran Anggota DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di Maluku, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, serta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya.
Wagub dalam sambutannya menyampaikan, bahwa KUA serta PPAS Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, disusun dengan memperhatikan prioritas pembanguanna Nasional, sesuai dengan tingkat kewenangan, arah kebijakan dan fokus Pembangunan Provinsi Maluku yang dirumuskan dalam RKPD Provinsi Maluku Tahun 2024, dan Capaian Kinerja RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024.
Selanjutnya, wagub mengatakan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024, diuraikan lebih lanjut ke dalam tiga kebijakan, yakni kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran Pendapatan Daerah untuk Tahun Anggaran 2024.
Belanja Daerah yang mencerminkan program dan Langkah kebijakan dalam upaya Peningkatan Pembangunan Daerah, belum dapat mencapai hasil yang maksimal karena adanya beban anggaran untuk Pemilu dan Pilkada serentak.
Kebijakan lainnya adalah, kebijakan pemerintah terkait Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan pemanfaatannya. Dan, kebijakan pembiayaan daerah yang menggambarkan upaya untuk menutupi defisit dan/atau memanfaatkan surplus Anggaran Daerah.
“Di sisi yang lain Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD, mencerminkan prioritas program dan kegiatan, sasaran dan target kinerja dari masing-masing program dan kegiatan, serta pagu anggaran indikatif menurut urusan pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah,” jelasnya.
Orno menjelaskan, pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA serta PPAS Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, adalah sebesar Rp 3,182 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2023, yang sebesar Rp 3,145 triliun atau terjadi peningkatan sebesar Rp 37,32 miliar atau 1,19%.
“Untuk kebijakan belanja direncankaan sebesar Rp 3,160 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 3,159 triliun atau terjadi peningkatan sebesar Rp 825,408 juta atau 0,03%,” terang Orno.
Dari gambaran Rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp 3,182 triliun, Orno mengatakan, jika dibandingkan dengan Rencana Kebutuhan Belanja Daerah sebesar Rp. 3,160 triliun, maka terjadi Surplus Anggaran sebesar Rp. 21,888 miliar.
“Selanjutnya surplus anggaran tersebut dimanfaatkan untuk menutupi pembiayaan Netto sebesar minus Rp. 21,888 miliar, sebagai akibat estimasi Silpa tahun berkenaan diperhadapkan dengan kewajiban pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran menjadi nihil,” tutupnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Dokumen KUA serta PPAS dari Wakil Gubernur Maluku kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku. (*)
Apa Reaksi Anda?