Wabup Probolinggo Serahkan Bantuan Simbolis Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo bekerjasama BPJS Ketenagakerjaan

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo bekerjasama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo menyerahkan bantuan simbolis iuran BPJS, Klaim Program Jaminan Kematian (JKM) dan penyerahan penghargaan K3 Nasional, Kamis (17/4/2025) di Aula Disnaker Kabupaten Probolinggo.
Hadir pagi itu, Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Juwono Prasetijo Utomo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo Nurhadi Wijayanto Kepala OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo dan pimpinan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Terdapat sebanyak 18 ribu penerima bantuan iuran jaminan perlindungan ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 yang diserahkan secara simbolis kepada 15 orang penerima, yaitu lima buruh tani tembakau dari Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan, lima buruh tani cengkeh dari Desa Sukapura Kecamatan Sukapura dan lima buruh nelayan dari Desa Tamansari Kecamatan Dringu.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan klaim program jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000 per orang melalui DBHCHT 202. Klaim diserahkan secara simbolis oleh Wabup Fahmi kepada 5 (lima) orang penerima yaitu petani tembakau dari Kecamatan Pakuniran dan Kecamatan Krejengan.
Penyerahan selanjutnya adalah piagam penghargaan untuk 6 (enam) perusahaan swasta dan BUMN yaitu penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Disnaker Provinsi Jawa Timur yang diserahkan oleh Ibu Gubernur Jawa Timur di Grahadi Surabaya pada saat penutupan Bulan K3 Nasional.
Di kesempatan ini, penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diserahkan oleh Wabup Fahmi kepada 6 (enam) perusahaan terdiri yaitu PT. H.M. Sampoerna, PT. Maritim Batubara, PT. Paiton Operation and Maintenance Indonesia (POMI), PT. Secco Nusantara, PT. Catur Karsa Inkrisuba dan PT. SGN PG Wonolangan.
Pada sambutannya Wabup Fahmi menjelaskan, kesejahteraan adalah hak yang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat, bukan hanya pekerja formal baik pemerintah maupun swasta. Para pekerja informal seperti buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan dan lainnya juga perlu dipastikan perlindungannya, terlebih berkaitan dengan resiko keselamatan dan resiko lainnya yang mungkin terjadi.
Melalui anggaran DBHCHT yang mengacu pada regulasi PMK 72/2024, Pemkab Probolinggo berusaha memberikan perlindungan bagi pekerja informal dengan mendaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan. "Kedepan kami akan meningkatkan jumlah penerima manfaat dengan tetap melihat kemampuan anggaran yang kita miliki," terang Wabup Fahmi.
"Kami berharap kepada para penerima, hal ini dapat menjadikan semangat untuk mencari nafkah bagi keluarganya, dan bagi OPD teknis dapat melakukan pengamatan dan kajian pengembangan lebih lanjut pada profesi informal lainnya. Bagi BPJS Ketenagakerjaan, kami berikan apresiasi atas upaya dan kerjasamanya. Semoga kerjasama ini semakin meningkat nantinya," ungkapnya. (*)
Apa Reaksi Anda?






