Ungkap Legalitas Galian C di Bontang Barat, DPMPTSP Bontang Tidak Keluarkan Izin

Adanya dugaan kegiatan galian C yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bontang Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) mengungkap legalitas…

Maret 13, 2025 - 06:30
Ungkap Legalitas Galian C di Bontang Barat, DPMPTSP Bontang Tidak Keluarkan Izin

TIMESINDONESIA, BONTANG – dir="ltr">Adanya dugaan kegiatan galian C yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bontang Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) mengungkap legalitas usahanya.

Menurut Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang lokasi tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktifitas galian C.

"Berdasarkan aturan RTRW Kota Bontang, Pemerintah Kota tak memberikan izin adanya kegiatan galian C di Wilayah Kota Bontang," jelasnya, Rabu (13/3/2025). 

Sehingga perusahaan yang bergerak di wilayah tersebut harus mengurus perizinan di provinsi, karena ini merupakan wewenangnya. 

Selanjutnya, provinsi akan melakukan koordinasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengawasan dampak terhadap lingkungan. 

"Perusahaan tersebut harusnya mengurusnya di provinsi karena jelas di Kota Bontang tidak mengizinkan adanya aktivitas galian C. Sehingga nantinya provinsi lah yang akan melakukan pegawasan di lapangan dan melakukan koordinasi di daerah," ucapnya.

Dia menambahkan DPMPTSP Bontang turut berkomitmen untuk memfasilitasi seluruh masyarakat yang ingin berusaha, pihaknya akan memberikan kemudahan dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). (d)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow