UMK 2024 Resmi Naik, Pemkab Banyuwangi Dorong Pengusaha Sesuaikan Regulasi

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengalami kenaikan sebesar Rp109.729 pada tahun 2024. Kenaikan sebesar 4,34 persen ini membawa UMK ...

Desember 6, 2023 - 18:30
UMK 2024 Resmi Naik, Pemkab Banyuwangi Dorong Pengusaha Sesuaikan Regulasi

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengalami kenaikan sebesar Rp109.729 pada tahun 2024. Kenaikan sebesar 4,34 persen ini membawa UMK dari yang semula Rp2.528.899 menjadi Rp2.638.628.

Penetapan kenaikan UMK di Bumi Blambangan ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023, Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Menindak lanjuti hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) setempat, menggelar acara sosialisasi UMK di Aston Hotel & Conference Center, Selasa (6/12/2023).

Dalam paparan dihadapan kurang lebih 175 undangan dari perwakilan pengusaha dan serikat pekerja, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertransperin Banyuwangi, Dra Sulistyowati, MM, meminta kepada seluruh perusahaan dan pengusaha di kabupaten yang terletak di ujung timur Pulau Jawa ini untuk mulai menerapkan aturan kenaikan UMK pada awal tahun 2024.

“Harapan kami UMK ini bisa berlaku pada bulan Januari 2024,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya kenaikan UMK di Banyuwangi ini akan berdampak pada simbiosis mutualisme antara perusahaan dan pekerja. Pasalnya sejak UMK dinaikkan akan ada gairah semangat pekerja untuk terus produktif mengembangkan perusahaan.

Sedangkan kepada perusahaan, akan merasa memberikan kontribusi yang terbaik kepada pekerja untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Semoga nanti ada keputusan di antara kedua belah pihak,” cetusnya.

Perempuan yang akrab disapa Sulis menambahkan, bahwa kenaikan UMK ini tidak berlaku pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Akan tetapi, sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha UMKM.

“Untuk pelaku UMKM tergantung kesepakatan diantara keduanya, yaitu antara pemberi kerja dan pekerja,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, biasanya UMK ini berlaku pada pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun disebuah perusahaan. Kalau yang lebih dari satu tahun, beberapa perusahaan memakai pola struktur upah.

“Struktur upah itu salah satunya seperti ada tunjangan dan lain sebagainya yang disepakati oleh kedua belah pihak,” jelasnya.

Dengan adanya ketetapan kenaikan upah ini, Dia berharap akan ada hubungan saling menguntungkan antara pekerja dan perusahaan, sehingga akan tercipta iklim positif memberikan rasa aman dan nyaman diantara kedua belah pihak.

“Kalau perusahaan dan pekerja saling merasa aman dan nyaman, tentu investasi di Banyuwangi akan berkembang positif dan juga berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat,” urainya.

Adanya kegiatan sosialisasi kenaikan UMK ini, diharapkan para pengusaha dan perusahaan sudah bisa memulai menghitung biaya yang akan dikeluarkan pada tahun 2024 mendatang. Alhasil, kenaikan UMK ini bisa diterapkan mulai Januari 2024 secara serentak. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow