Proyek Padat Karya Tak Boleh Dikerjakan Malam Hari

Proyek Program Padat Karya tahap kedua tahun 2023 oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmifrasi (Disnakertrans) Pemkab Bantul telah selesai dikerjakan. ... ...

Juni 29, 2023 - 22:50
Proyek Padat Karya Tak Boleh Dikerjakan Malam Hari

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Proyek Padat Karya tahap kedua tahun 2023 oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmifrasi (Disnakertrans) Pemkab Bantul telah selesai dikerjakan. Dalam pengerjaan proyek fisik tersebut, ada sejumlah ketentuan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh para kelompok masyarakat yang mengerjakan proyek padat karya.

“Proyek padat karya tidak boleh dikerjakan pada malam hari,” kata Rumiyati, kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Pemkab Bantul, Kamis (29/6/2023).

Selain tidak diperbolehkan dikerjakan pada malam hari, kelompok masyarakat padat karya tidak diperkenankan mengerjakan proyek lebih awal atau mendahului dari jadwal yang telah ditetapkan. Sebab, proyek ini harus dikerjakan secara serentak se-Kabupaten Bantul.

“Kelompok masyarakat tidak boleh mendahului dalam pengerjaan proyek, tetapi harus serentak,” tandas Rumiyati.

Mengenai pembayaran upah? Rumiyati menerangkan, pembayaran upah yang diterima para pekerja dalam proyek Program Padat Karya berbeda dengan proyek pada umumnya. Jika pada umumnya upah dibayarkan setiap Sabtu atau sepekan sekali.  Nah, pada proyek padat karya upahnya dibayarkan setelah program selesai. Lamanya proyek padat karya infrastruktur yang diibiayai dari APBD DIY melalui BKK yaitu 20 hari dan APBD Bantul selama 21 hari.

Proyek dengan anggaran Rp100 juta dikerjakan satu kelompok terdiri 26 orang dan yang anggaran Rp200 juta dikerjakan dua kelompok atau 52 orang terdiri ketua, tukang, dan anggota. Adapun jenis pekerjaan adalah corblok, drainase, bangket, dan jalan penghubung dusun untuk membangkitkan ekonomi.

Tahun 2023 ini, alokasi anggaran Program Padat Karya sebesar Rp 47,2 miliar. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk 355 titik atau lokasi. Anggaran tersebut berasal dari APBD Bantul untuk 153 lokasi dengan anggaran setiap titik Rp 100 juta dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemda DIY sebanyak 202 titik atau lokasi dengan rincian 85 titik anggaran Rp 100 juta dan 117 titik dengan anggaran Rp200 juta.

Menurut Rumi, tujuan dari program padat karya adalah sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat meski dalam waktu singkat.

“Selain untuk membangun infrastruktur bagi masyarakat, tujuan padat karya adalah untuk penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan,” papar Rumiyati.

Kepala Disnakertrans Pemkab Bantul, Istirul Widilastuti menegaskan, proyek padat karya infrastruktur tahun ini menyasar 17 kapanewon dan 70 kalurahan. Semua proyek padat karya harus dikerjakan oleh warga sekitar. Tujuannya adalah untuk pemberdayaan warga dan mengurangi angka pengangguran meski dalam jangka pendek.  

Meski dikerjakan oleh warga setempat, pengerjakan proyek padat karya tidak boleh asal-asalan. Kelompok masyarakat dan para pekerja harus menjaga kualitas proyek fisik yang telah dikerjakan.

“Untuk memastikan kualitas proyek fisik padat karya, kami melibatkan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemkab Bantul dan pengawas lapangan. Untuk mencegah agar proyek tidak dikerjakan asal-asalan, kami melarang proyek ini dikerjakan pada malam hari,” tandas Kepala Disnakertrans Pemkab Bantul, Istirul Widilastuti. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow