Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Tegaskan Negara Siap Lindungi Buruh dari Ancaman Pemutusan Kerja
Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas Mitigasi PHK melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026 dan menegaskan komitmen negara melindungi buruh dari ancaman pemutusan kerja.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan buruh, termasuk melindungi pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagai bagian dari upaya menjamin kesejahteraan masyarakat.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), Presiden mengumumkan telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja.
Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja di tengah berbagai tantangan ekonomi.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” kata Prabowo.
Presiden menekankan bahwa negara akan hadir untuk memastikan pekerja tetap terlindungi dalam kondisi apa pun, termasuk ketika perusahaan mengalami kesulitan.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” ujarnya.
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK pada momentum May Day 2026 menjadi simbol komitmen pemerintah bahwa negara tidak hanya hadir saat ekonomi tumbuh, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi tekanan.
Selain itu, Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan perlindungan sosial sebesar Rp500 triliun.
“Kita juga memberi perlindungan sosial yang sangat besar. Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden kembali menegaskan kepada seluruh jajaran kabinet agar setiap kebijakan yang disusun harus berpihak pada rakyat kecil.
“Saya memberi instruksi. Saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, tidak usah ragu-ragu,” tegas Presiden.
Langkah ini menandai penguatan posisi pemerintah dalam isu ketenagakerjaan, sekaligus menjadi pesan bahwa perlindungan buruh dan masyarakat berpenghasilan rendah menjadi prioritas dalam kebijakan nasional. (*)
Apa Reaksi Anda?