PIKI: Jaga Kesejatian Pancasila, Memperkokoh Kedaulatan Bangsa

Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) menggelar Seminar Kebangsaan bertajuk: “Membangun Karakter dan Memperkokoh Kedaulatan Bangsa ...

Agustus 28, 2023 - 14:20
PIKI: Jaga Kesejatian Pancasila, Memperkokoh Kedaulatan Bangsa

TIMESINDONESIA, SURABAYAPersatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) menggelar Seminar Kebangsaan bertajuk: “Membangun Karakter dan Memperkokoh Kedaulatan Bangsa serta Menegakkan Keadilan Melalui Toleransi Beragama Menuju Indonesia Emas”.

Acara berlangsung di Gereja Immanuel, Gambir, Jakarta Pusat baru-baru ini sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Dies Natalis ke-60 PIKI Desember 2023, Peringatan HUT NKRI Ke-78 Tahun 2023 dan HUT ke-184 Gedung Gereja Immanuel Jakarta.

Selain itu, juga dalam rangka persiapan menyambut perhelatan Pemilu Serentak 2024, dengan penyelenggara Panitia Nasional Dies Natalis Ke-60 PIKI bersama DPD PIKI DKI Jakarta dan Gereja Immanuel Jakarta.

Hadir sebagai Keynote Speaker, Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Dr. Drs. Karjono Atmoharsono, S.H., M.Hum, bersama Prof. Dr. Musdah Mulia, MA., APU.

Kemudian, Ketua Yayasan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Pdt. Prof. John A. Titaley, Th.D., Tokoh & Akademisi Kristen/GPIB.

Seminar ini dimoderatori oleh Pdt. Abraham Ruben Persang, Ketua Majelis Jemaat GPIB Immanuel Jakarta.

Ketua Umum Persatuan Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI), Dr. Badikenita Putri Sitepu didampingi oleh Sekretaris Jendral PIKI, Pdt. Audy WMR Wuisang, M.Si. beserta jajaran DPP PIKI, dalam sambutannya menyampaikan, kesiapan dan komitmen PIKI untuk terus berpartisipasi dalam menghadapi berbagai permasalahan bangsa.

Melalui seminar kebangsaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keberanian setiap umat Kristiani khususnya dan masyarakat umumnya untuk terus menghidupkan Pancasila dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam wujud toleransi sebagai satu Indonesia yang berdaulat.

"Dimulai dari mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat," terang Dr. Badikenita Putri Sitepu. (*)

Sikap dan tindakan toleransi saling menghargai antar umat beragama merupakan wujud keadilan yang nyata yang harus ditumbuh kembangkan dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya, PIKI juga berkomitmen untuk memberi perhatian pada berbagai kebijakan. Di antaranya penyaluran APBN dalam rangka meningkatkan daya saing daerah hingga global melalui berbagai kajian-kajian strategis.

PIKI-2.jpgKetua Umum DPP PIKI, Dr. Badikenita Putri Sitepu membuka Seminar Kebangsaan PIKI. (FOTO: Dok. DPP PIKI)

PIKI juga akan memberikan perhatian pada pelaksanaan perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Sementara dalam rangka menyambut pesta demokrasi Pemilu Serentak tahun 2024, PIKI berkomitmen untuk turut mengawal Pileg dan Pilpres 14 Februari 2024 mendatang melalui berbagai partisipasi konstruktif demi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas.

Pemilu yang damai, jujur, adil dan transparan. Membangun karakter dan memperkokoh kedaulatan bangsa serta menegakkan keadilan melalui toleransi beragama menuju Indonesia Emas.

Dalam paparannya, Wakil Kepala BPIP, Karjono Atmoharsono mengingatkan kembali makna penting kesejatian Pancasila dan keberagaman sebagai kekayaan bangsa.

Pancasila sejatinya adalah titik temu dalam mempersatukan keragaman Bangsa Indonesia. 

"Pancasila merupakan konsensus bersama bangsa yang harus dipertahankan dan dihidupkan," tegasnya.

Karjono juga mengungkap fakta bahwa Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mampu mempersatukan ribuan suku bangsa Indonesia dengan ratusan bahasa. 

Toleransi adalah salah satu hal utama dalam memperkokoh karakter kebangsaan yang harus dimulai dari usia muda melalui jalur pendidikan.

Dengan membangun karakter bangsa akan memperkokoh kedaulatan bangsa. Untuk itu, toleransi dapat diwujudkan melalui saling menundukkan diri untuk sama-sama menghormati, menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Esa itu tunggal, Esa itu persatuan, Esa itu kesatuan. Kesatuan ini harus sama-sama kita junjung tinggi," ucapnya.

Lebih lanjut Karjono memberikan contoh tentang betapa luar biasanya kekuatan toleransi. 

Misalnya, di Area Masjid Istiqlal dengan Gereja Katolik Katedral di Jakarta, terdapat lorong bersama yang menyatukan keduanya.

Kemudian Gereja Martha di Berlin, Jerman, menjadi lokasi Salat Jumat umat Muslim dikarenakan keterbatasan ruang.  

Lalu, Gereja Katedral Nasional Washington, Amerika Serikat yang juga menjadi lokasi Salat Jumat umat Muslim di sana.  

Di sisi lain, di zaman Nabi Muhammad  SAW, Masjid Nabawi pernah menjadi tempat untuk kebaktian umat Kristen. 

Lalu, Masjid Darussalam di daerah Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta, juga pernah menjadi tempat kebaktian umat Kristen.

Kondisi seperti ini adalah contoh toleransi beragama yang harus sama-sama dijunjung tinggi. Dari cerita tersebut, Karjono mengingatkan.

"Kenapa rumah ibadah harus dihancurkan? Hal tersebut adalah pertanyaan mendasar yang harus didalami bersama," ucapnya.

Selanjutnya, harapan untuk memperkokoh karakter kebangsaan yang dimulai dari usia muda melalui jalur pendidikan sangat menentukan kenapa Pancasila itu penting.

Secara historis, jelas Karjono, sejak Reformasi 1998, ada TAP MPR No. 2 tahun 1978 Tentang Ekaprasetia Pancakarsa. TAP ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kemudian lembaga BP7 yang satu tahun kemudian dibubarkan, dan yang paling parah adalah mengubah UU Sisdiknas tahun 1989 menjadi UU No.20 tahun 2003, di mana UU ini tidak mengatur Pancasila sebagai mata ajar, namun yang diwajibkan adalah kewarganegaraan. 

"Ini berarti sudah 20-23 tahun kita mengalami lost degresif mengenai Pancasila," tandasnya.

"Di sisi lain, jika mengamati perkembangan dunia maya sangat luar biasa, kita bisa mendapati bahwa ada orang-orang yang ingin mengganti ideologi, ada yang beropini Pancasila itu bisa diganti. Untuk itu, wawasan kebangsaan kali ini kita kukuhkan, pemerintah pun juga terus bergerak untuk menguatkan Pancasila," kata dia.

Penguatan ideologi itu di antaranya melalui Lembaga MPR dengan 4 Pilar Kebangsaan. Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945.

Kemudian, di Kemenko PMK ada gerakan Revolusi Mental Kebangsaan yang dikembangkan di Kemendagri melalui Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Kemendikbud yang menggerakkan 6 Pilar Pelajar Pancasila, Belajar Merdeka, Kampus Merdeka di mana kesemuanya adalah untuk memperkuat Pancasila.

Kemudian tahun lalu presiden telah menerbitkan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Standard Nasional Pendidikan yang di dalamnya mewajibkan mata kuliah Pancasila diterapkan di perguruan tinggi.

PP ini memiliki keistimewaan. Di dalam Pancasila ada kewarganegaraan, artinya kalau kewarganegaraan wajib, tentunya Pancasila bisa diterapkan di seluruh sistem dan jenjang pendidikan tidak hanya secara formal saja tetapi juga non formal dan informal.

Dalam konteks hukum, Pancasila mengemban fungsi sebagai sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat. 

Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengacu pada Pancasila sebagai dasar dalam pembentukan hukum.

Misalnya, kata Karjono, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila secara tegas disebutkan sebagai sumber hukum yang mendasar dan menjadi landasan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks kebijakan, Pancasila juga menjadi pedoman dan acuan bagi pembentukan kebijakan pemerintah.

Prinsip-prinsip dalam Pancasila seperti keadilan sosial, demokrasi, dan persatuan menjadi pijakan untuk merumuskan kebijakan yang memperhatikan kepentingan nasional, kesejahteraan rakyat, dan menjaga persatuan bangsa. 

Di era demokrasi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan juga berfungsi sebagai Benteng Pancasila, lingkungan organisasi yang menjadi tempat untuk memperkuat dan/atau mempertahankan ideologi, dasar negara dan falsafah bangsa negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pancasila merupakan dasar negara, merupakan perjanjian luhur bangsa yang telah mendarah daging dan digali dari budaya Bangsa Indonesia," ungkapnya.

Sebagai  ideologi negara, alat pemersatu bangsa, hasil perjuangan para pahlawan. Pancasila bukan hanya sekedar teoritis dan  normatif saja tapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika, keberagaman budaya, agama, suku etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai Pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman,  tantangan, dan hambatan terhadap keutuhan NKRI dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sebagai Benteng Pancasila, organisasi kemasyarakatan haruslah bercirikan organisasi yang humanis, ramah akan perbedaan, menjunjung tinggi toleransi, kebersamaan dan kekeluargaan, menjunjung tinggi Tuhan Yang Maha Esa, serta semangat gotong royong.

Tantangan dan Hambatan 

Tantangan dan hambatan di era globalisasi, ditandai dengan munculnya persaingan ketat, kejahatan berdimensi baru, disertai memudarnya nilai luhur kebangsaan, intoleransi antar umat beragama maupun dalam satu umat beragama, kelompok yang memaksakan untuk mengganti ideologi /dasar negara dengan ideologi tertentu/ideologi lain, persaingan antar bangsa di dunia sehingga menginginkan NKRI menjadi lemah, bubar, terpecah.

PIKI-3.jpgKetua Umum DPP PIKI, Dr. Badikenita Putri Sitepu memberikan cinderamata kepada Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Dr. Drs. Karjono Atmoharsono. (FOTO: Dok. DPP PIKI)

Sedangkan bahaya terorisme, separatisme, korupsi, intoleransi dan memudarnya nilai-nilai luhur budaya bangsa merupakan akibat dari globalisasi yang tidak difilter dengan baik. 

Karjono juga mengingatkan, bahwa media sosial memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan dengan media konvensional atau media mainstream.

"Karena, siapa saja bisa menjadi pemilik media, jurnalis, penulis yang dapat men-share apa yang diinginkan, seperti intoleransi, penyebaran permusuhan dalam bentuk info hoax, dan meme yang dapat memicu konflik, radikalisme pro kekerasan, penyebaran paham radikal melalui propaganda kelompok teroris," ucapnya.

Demikian juga cyber crime, pornografi, judi online. Dengan demikian, ia meminta masyarakat harus waspada dan hati-hati dalam mendownload maupun men-share berita yang tidak bisa dipastikan tingkat kebenarannya.

Dalam rangka menyambut Pemilu Serentak 2024, Karjono mengimbau agar setiap komponen bangsa secara bijak dapat menggunakan media social untuk tujuan menjaga toleransi, menjauhi hoax, ujaran kebencian yang bisa menciptakan disharmoni di masyarakat.

"Peran penting masyarakat akan sangat signifikan untuk menciptakan Pemilu yang damai, Jurdil dan menjaga nilai-nilai kesatuan bangsa," tegasnya.

Penguatan Literasi Masyarakat

Prof. Musdah Mulia dalam kesempatan ini secara khusus menyoroti bagaimana memperkokoh semangat kebangsaan melalui penguatan literasi masyarakat.

Sumpah Pemuda merupakan momen penting pembentukan bangsa Indonesia, yang dideklarasikan kaum pemuda (milenial) dari berbagai latar belakang suku bangsa. Jong Java, Jong Ambon, Jong Batak, Jong Islam, Jong Sumatera dan Jong Celebes.

Menyuarakan pengakuan mereka adalah para pemuda Bangsa Indonesia yang hidup di Tanah Air Nusantara dan berbahasa Indonesia.

Mereka tidak membangun suatu bangsa berdasarkan suku bangsa mereka masing-masing, melainkan satu Bangsa Indonesia dari keberagaman suku bangsa dalam suatu ikrar bersama.

Komitmen kuat para pemuda (milenial) untuk menghimpun diri dari segala perbedaan primordial menjadi satu bangsa karena kesamaan nasib sebagai kaum terjajah dari kolonialisme Belanda.

Bangsa ini terbentuk bukan dari hal yang natural, melainkan dari suatu tekad dan komitmen untuk bersatu sebagai suatu bangsa.

Mencerminkan kedewasaan kaum muda dengan mengabaikan egoisme kesukuan dan unsur-unsur perbedaan. Ini merupakan modal awal yang sangat kuat demi merajut kesatuan bangsa Indonesia.

Selanjutnya momen monumental pidato Bung Karno pada Sidang BPUPKI 1 Juni 1945 turut mempertegas bagaimana semangat kebangsaan tidak bisa tidak, adalah hal yang absolut.

“Karena itu, jikalau tuan-tuan terima baik, marilah kita mengambil sebagai dasar negara yang pertama: Kebangsaan Indonesia. Kebangsaan Indonesia yang bulat! Bukan kebangsaan Jawa, bukan kebangsaan Sumatera, bukan kebangsaan Borneo, Sulawesi, Bali atau lain-lain, tetapi kebangsaan Indonesia yang bersama-sama menjadi dasar suatu nationale staat”.(pidato Soekarno)

Dalam konteks Indonesia sebagai Negara Demokrasi Hukum, Musdah Mulia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi bukan teokrasi.

Demokrasi, adalah esensial bukan sekedar prosedural. Pluralisme adalah pilar penting dalam demokrasi, yang menegaskan Negara Indonesia berbasis hukum, bukan berbasis agama, sehingga ajaran agama cukup menjadi landasan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Musdah Mulia juga mengingatkan bahwa ada banyak tantangan pembangunan bangsa yang harus disikapi, mulai dari lemahnya penegakan nilai-nilai Pancasila dan law enforcement.

Akibatnya, politik dinasti dan oligarki, politik identitas, korupsi, dan budaya “pragmatis-oportunis”, lalu lemahnya penegakan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dengan alasan kepentingan politik praktis.

Kemudian diskriminasi terhadap minoritas, kelompok rentan, dan disabilitas. Selanjutnya lemahnya persatuan dan kesatuan bangsa. Akibatnya, memudar solidaritas suku, agama dan kelompok sosial, lemahnya penegakan keadilan sosial.

Akibatnya, ketimpangan sosial, kemiskinan, pengangguran, kesehatan, kerusakan lingkungan dan rendahnya tingkat literasi masyarakat. 

"Selanjutnya, tantangan besar lainnya adalah menguatnya radikalisme agama yang dipicu oleh globalisasi, disparitas ekonomi yang tajam dan polarisasi masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga menyoroti berbagai ancaman yang ada terhadap Pancasila.

Di antaranya oligarki, korupsi dan ketimpangan sosial, fanatisme agama dan eksklusivisme, intoleransi, radikalisme, ideologi transnasional, individualism-hedonistic dan globalisasi, perpecahan akibat SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang menjelma menjadi “politik identitas” serta minimnya pemahaman terhadap Pancasila sebagai common platform berbangsa dan bernegara, membuat warga mudah terpecah.

Menurutnya ada beberapa langkah konkret yang harus dilakukan dalam rangka memperkokoh semangat kebangsaan, yakni melakukan upaya implementasi Pancasila melalui upaya-upaya rekonstruksi budaya, termasuk penguatan literasi, paya reformasi peraturan dan kebijakan publik yang diskriminatif. Upaya reinterpretasi ajaran agama agar tersosialisasi interpretasi agama yang humanis dan pluralis, upaya peningkatan kualitas hidup terutama mereka yang rentan.

Selanjutnya, dalam upaya implementasi Pancasila tersebut penting untuk mengutamakan nilai spiritualitas dalam bentuk budi pekerti luhur dan akhlak mulia (integrity and piety) sebagai landasan hidup bersama sebagai satu bangsa.

Nilai kemanusiaan (humanity), berpihak pada upaya penegakan HAM, terutama bagi kelompok rentan sehingga mengeliminir semua bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan sikap intoleran.

Nilai demokrasi, kebangsaan dan pluralisme yang mengapresiasi setiap perbedaan, kebhinekaan dan kemajemukan.

Nilai kecintaan terhadap NKRI dan rasa solidaritas terhadap sesama warga bangsa sehingga terwujud kesejahteraan bersama melalui upaya pengentasan kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan. Nilai kepedulian untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menutup paparannya, Prof. Musdah Mulia menjelaskan pentingnya karakter bangsa Indonesia benar-benar harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dengan memiliki sikap spiritualitas yang terlihat dalam bentuk budi pekerti luhur dan akhlak mulia (integrity and piety), memiliki empati kemanusiaan (humanity), berpihak pada upaya penegakan HAM, terutama bagi kelompok rentan, serta memiliki sikap solidaritas, volunterisme dan pluralisme.

Memiliki kecintaan terhadap NKRI dan rasa solidaritas terhadap sesama bangsa, memiliki sikap demokratis serta berpartisipasi aktif dan konstruktif dalam upaya pembangunan bangsa, termasuk pelestarian lingkungan.

Memiliki kepedulian untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa rekonstruksi budaya damai (peace culture) melalui penguatan literasi masyarakat (keagamaan, kemanusiaan, kebangsaan, lingkungan dan digital), haruslah dengan mengedepankan sistem pendidikan yang fokus pada nilai-nilai kemanusiaan berbasis Pancasila.

Selanjutnya, penting melakukan peningkatan ekonomi kerakyatan untuk kesejahteraan semua tanpa diskriminasi demi mengikis oligarki, korupsi dan kesenjangan sosial.

Terus melakukan Reformasi UU dan kebijakan publik yang mengandung unsur diskriminasi agama, etnis dan ketidakadilan gender dan reinterpretasi ajaran agama agar tersosialisasi ajaran agama yang humanis sesuai prinsip moderasi beragama.

Politisasi Agama: Sumber Penjajahan Baru

Akademisi Kristen dan Tokoh GPIB, Prof. John A. Titaley, Th.D., secara lugas mengkritisi Politisasi Agama sebagai sumber penjajahan baru.

Memulai paparannya, Prof. John Titaley menceritakan kisah percakapannya dengan Sekretaris Majelis Besar Agama Kaharingan (MBAHK) di Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan bahwa sebelum Indonesia Merdeka, orang-orang Dayak yang beragama Kaharingan telah ikut berjuang untuk mencapai kemerdekaan Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, mereka lalu menjadi bukan orang Indonesia karena Kaharingan tidak termasuk agama yang diakui negara, kecuali menjadi Agama Hindu Kaharingan.

Kebijakan negara dalam bidang keagamaan telah mencabut status kemanusiaan mereka. Mereka merasa terjajah.

Begitu pula kesaksian mahasiswa yang menjadi pendeta GPIB di pedalaman Kalimantan, anak-anak mereka tidak akan menjadi anak Indonesia kalau tidak mejadi penganut salah satu agama yang diakui negara.

Ini betul-betul bentuk kekerasan negara atas warga negaranya, karena politisasi agama yang dilakukan negara atas warganya yang ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Negara telah melanggar Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala  bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. 

Menurutnya, kebijakan dengan penetapan agama yang diakui negara telah merampas kemerdekaan bangsa Dayak dengan agama Kaharingan mereka sebelum mereka bergabung dengan Negara Indonesia. 

Perampasan kemerdekaan itu adalah bentuk penjajahan yang harus dihapus karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan. 

Pembukaan itu harus dijadikan acuan kehidupan bernegara karena kedudukannya sebagai landasan filosofi yang menetapkan batang tubuh UUD 1945, yang kemudiaan dijabarkan lebih lanjut lagi dengan berbagai Ketetapan MPR, UU, PP, SKB Menteri, dan sebagainya. 

Lebih lanjut John Titaley mengingatkan bahwa Pembukaan UUD 1945 itu berdasarkan sejarahnya, lahir dari pidato Lahirnya Pancasila yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan Rapat BPUPKI. 

Pidato Lahirnya Pancasila itu, berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX tahun 1966, telah ditetapkan sebagai acuan “Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia”. 

Selain sebagai acuan bagi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, ada satu sila penting Bung Karno yang hilang dalam Pancasila sekarang, yaitu sila Kebangsaan Indonesia. 

Sila Kebangsaan Indonesia ini kemudian diganti dengan rumusan Persatuan Indonesia dalam Pancasila Panitia Sembilan dengan alasan para pendiri bangsa khawatir bahwa kemerdekaan yang akan diberikan oleh Jepang kepada Indonesia kemungkinan akan diberi dalam bentuk tiga negara sesuai dengan tiga BPUPKI yang dibentuk Jepang. Yaitu di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan-Sulawesi-Maluku- Nusa Tenggara. 

Ketika membicarakannya, Bung Karno katakan bahwa kekurangan Otto Bauer dan Karl Renan ketika membicarakan tentang teori kebangsaan, adalah kenyataan tanah dan air. 

"Bangsa-bangsa yang bergabung ke Indonesia untuk menjadi bangsa Indonesia, bukan saja melepaskan kebangsaan mereka menjadi suku. Akan tetapi juga menyertakan tanah dan air tempat mereka hidup untuk menjadi milik bangsa Indonesia," terangnya.

Lantas, lanjut dia, bisakah dibayangkan betapa besarnya tanah dan air yang diserahkan  bangsa Dayak yang beragama Kaharingan itu serahkan ke Indonesia? Minyak bumi, batubara, emas, kayu, tanah luas untuk kelapa sawit, hutan yang menjadi paru-paru bumi itu semua sumber daya alam yang mereka serahkan, lalu karena politisasi agama, mereka tiba-tiba hilang sebagai manusia Indonesia? 

Begitu pula halnya dengan bangsa-bangsa lainnya seperti Papua, Maluku, NTT yang sampai sekarang index kemiskinannya di urutan lima terakhir.

"Inikah bangsa Indonesia berperi kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Ini sebagian lain yang harus dipertimbangkan ketika kita hendak mengatasi persoalan kekerasan agama, intoleransi, politik identitas yang terasa semakin marak akhir-akhir ini terutama menjelang Pemilu 2024 nanti," ujarnya.

Karena itu, dalam menghadapi sikap dan tindakan kekerasan atas nama satu agama terhadap agama lain, sebaiknya tindakan tegas dimulai dengan mengkaji secara kritis berbagai produk hukum yang sudah ada, seperti PNPS tahun 1959, SKB Tiga Menteri, termasuk yang disebut Syaafroedin Bahar, salah satu editor buku Risalah Rapat BPUPKI dan PPKI, ketika mengomentari kata Allah di alinea tiga Pembukaan UUD 1945 kini sebagai “kesalahan teknis sesuai situasi revolusi waktu itu”. (Halaman 538). 

Mengakhiri paparannya, Prof. John Titaley mengingatkan kembali tentang keberadaan Hukum Sebagai Acuan Kehidupan Manusia. Menjadikan hukum sebagai dasar dan acuan kehidupan manusia dalam negara demokratik sebagai negara hukum, adalah pilihan yang tepat bagi  bangsa baru bernama Indonesia. 

Dari perspektif agama, terutama agama-agama Abrahamik (Yahudi, Kristen, Islam), yang adalah agama-agama yang lahir dan berkembang dalam masyarakatnya yang monolitik. 

Akibatnya, agama-agama tersebut menjadi sangat eksklusif dalam lingkungan awalnya. Indonesia adalah negara-bangsa modern yang pluralis, menuntut penyesuaian dari komunitas-komunitas agamawi yang monolitik dan eksklusif itu. 

Pilihannya cuma satu, menjadi pluralis dan inklusif berdasarkan hukum. Dibentuk dari bangsa-bangsa yang merdeka satu atas yang lainnya, menuntut beberapa tahapan berikut. Yaitu kejelasan filosofinya yang meliputi sumber dan norma, penjabaran sumber dan azas secara tegak lurus, ketegasan penegakkan hukum yang imparsial, perelevansian hukum secara berkala, ketidakselarasan tahapan itu akan berakibat gagal hukum dalam Masyarakat yang dapat berakibat fatal. Itulah Indonesia per 17-18 Agustus 1945, negara yang didirikan berdasarkan kesepakatan.

Turut diundang dalam acara ini berbagai tamu undangan yang berasal dari unsur Pemerintah DKI Jakarta, Organisasi Cendekiawan: ICMI, ISNU, ISKA (Katolik), Hindu, Budha, Khonghucu, dan berbagai Lembaga Keumatan Kristiani seperti PGI, KWI, PWKI, PGLII, Bala Keselamatan, Majelis Sinode GPIB, GMAHK, Gereja Ortodoks Indonesia, kemudian organisasi Pemuda dan Mahasiswa Kristen: GAMKI, GMKI, GSKI. Unsur Perguruan Tinggi seperti UKI, STFT Jakarta, Ukrida, dan Lembaga Sosial Masyarakat: YLBHI, Kontras, Wahid Institute, Gusdurian Academy. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Penyelenggara DPD DKI Jakarta, Pdt. Pdt. Henry B. Jacob menyampaikan sebagai bagian dari bangsa Indonesia, umat Kristen meyakini Kemerdekaan adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi kewajiban bagi setiap umat Kristen memberikan yang terbaik untuk bangsa dan Negara, dan harus terus berkontribusi menghadirkan semangat saling menghargai dan menghormati antar umat beragama. 

Menurutnya, toleransi umat Beragama di Indonesia saat ini sudah semakin menguat, salah satunya bisa dilihat dari perayaan kemerdekaan tahun ini yang berlangsung meriah di mana semua agama memberikan yang terbaik. Turut juga hadir memberikan sambutan yakni Pnt. Daniel Laotongan, Ketua I, mewakili PHMJ Gereja Immanuel Jakarta.

Dalam sambutan penutup, Ketua Panitia Nasional Dies Natalis ke-60 PIKI, Abetnego Panca Putra Tarigan menyampaikan apresiasinya kepada BPIP dan seluruh narasumber, DPD PIKI DKI Jakarta dan Gereja Immanuel Jakarta serta setiap pihak yang telah berpartisipasi demi terselenggaranya acara ini. 

“Seminar Kebangsaan ini, mengingatkan kembali peran dan kontribusi umat beragama untuk  terus membangun negara dalam semangat kesetaraan, toleransi dan kebersamaan,” terang Abetnego yang juga adalah Wakil Ketua Umum DPP PIKI dan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow