Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Timur Mulai Gunakan Jasa Ekspedisi, Masyarakat Diminta Ikut Awasi

Humas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Bahkroni saat menjadi narasumber sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai di Kabupaten Blitar. ... ...

September 19, 2023 - 15:00
Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Timur Mulai Gunakan Jasa Ekspedisi, Masyarakat Diminta Ikut Awasi

TIMESINDONESIA, BLITAR – Pelaku peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai mulai menggunakan jasa ekspedisi untuk proses pengiriman. Hal itu diungkapkan Humas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Bahkroni saat menjadi narasumber sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai di Kabupaten Blitar, Selasa (19/9/2023).

Dia menjelaskan, pergerakan  peredaran rokok ilegal di Jawa Timur  sangat cepat. Bahkan beberapa waktu terakhir menunjukkan trend peningkatan.

Meski tidak merinci data dalam angka, namun ia menjelaskan bahwa trend peningkatan itu terjadi di hampir seluruh wilayah di Jatim,  termasuk di Kabupaten Blitar yang masuk wilayah pesisir selatan.

Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi pengawasan mulai dari masyarakat umum hingga jasa ekspedisi yang kini sudah mulai dilirik para pelaku peredaran rokok ilegal untuk mengirim barang.

Kasus pengiriman rokok ilegal menggunakan jasa ekspedisi tersebut, kata dia,  beberapa hari lalu berhasil diungkap Bea Cukai Malang.

"Modus peredarannya macam-macam. Terbaru melibatkan jasa ekspedisi ini sedang  kita dalami," terang Bahkroni.

Bea Cukai Jawa Timur, lanjut dia telah  memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal yang berasal dari 4 unit vertikal, yakni Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember dan Bea Cukai Sidoarjo.

BKC yang dimusnahkan itu berupa 15,8 Juta batang hasil tembakau (HT), 10.500 gram Tembakau iris (TIS) dan 1.595,57 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Akibat dari BKC ilegal ini kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

"Barang-barang yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penindakan periode tahun 2022 sampai dengan 2023 dan telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN)," katanya.

Siap mengatakan keberadaan BKC tersebut diungkap dari beragam modus peredaran seperti penjualan di warung, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antar wilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum, penjualan secara online dan pengiriman melalui ekspedisi.

Sementara Kepala Satpol PP Jawa Timur Hadi Wawan Guntoro yang juga hadir dalam kegiatan itu mengatakan, masyarakat harus paham dampak peredaran  rokok ilegal di masyarakat.

Sehingga masyarakat juga tidak segan untuk  ikut melakukan pengawasan. Termasuk ikut melakukan edukasi ke sekitarnya.

"Yang pasti terkait rokok ilegal ada daerah produksi dan ada daerah distribusi. Karena rokok ilegal di Jawa Timur ini sudah kemana-mana. Untuk itu perlu adanya penahanan kepada masyarakat," pungkasnya.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow