Pemkab Magetan dan Bea Cukai Madiun Ajak Warga Karas Gempur Rokok Ilegal
Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar kembali menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. ...
TIMESINDONESIA, MAGETAN – Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar kembali menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi perdana tahun ini digelar di lapangan desa wilayah Kecamatan Karas, Sabtu (6/5/2023).
Kegiatan itu melibatkan sejumlah narasumber, di antaranya dari Kantor Pelayanan Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan, dan Polres Magetan. Acara dikemas menarik guna meningkatkan antusias warga untuk datang menyaksikan. Jadi selain dapat menghibur masyarakat, juga dapat memberikan edukasi tentang ciri-ciri antara rokok legal dan ilegal.
Sekda Magetan Hergunadi mengatakan, peredaran rokok ilegal atau tidak resmi sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak. Pasalnya, pungutan pajak cukai dari rokok legal bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Sebab, dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) dapat digunakan untuk pembangunan hingga kesejahteraan masyarakat.
"Selain untuk sosialisasi, dana itu juga dipergunakan di berbagai sektor. DBHCT itu banyak manfaatnya, seperti memelihara puskesmas, pembangunan infrastruktur, termasuk kesejahteraan petani tembakau," tutur Hergunadi.
Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar menegaskan, peredaran rokok ilegal harus dicegah sejak dini supaya tidak menimbulkan banyak persoalan.
Selain menggelar sosialisasi, juga melakukan penertiban. Untuk memaksimalkan pencegahan, pihaknya telah membentuk satgas gempur rokok ilegal. Salah satu tugasnya mencari informasi lebih dalam terkait hal itu.
"Dengan satgas ini, kita memiliki informasi yang lebih banyak terkait peredararan rokok ilegal. Sehinga operasi pertama kemarin kita dapati 16 bungkus rokok ilegal yang kita dapatkan di Kecamatan Barat dan Kartoharjo yang peredarannya dari Madura," ungkap Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan.
Sementara untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, Staf Unit Pengawas Kantor Bea Cukai Madiun Faizal menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.
Kemudian, bagi masyarakat yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan berdasar jenis pelanggarannya.
"Yang jelas ada yang hukuman pidana penjara minimal 1 tahun sampai maksmial 8 tahun dan atau pidana denda yang nilainya bisa 2 kali nilai cukai atau maksimal 20 kali nilai cukai. Jika menemui rokok ilegal, warga bisa melaporkan langsung atau melalui media sosial Bea Cukai Madiun serta aparat terdekat," tandasnya.
Sebagai informasi, acara sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Karas diawali dengan pertunjukan seni Reog Ponorogo, Jaranan, Pencak Silat, Talkshow seputar pencegahan peredaran rokok ilegal dan berbagai hiburan menarik. Turut hadir dalam kegiatan itu, Kasatpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono hingga sejumlah pejabat setempat.(*)
Apa Reaksi Anda?