Pemkab Blitar Tunjuk RSUD Srengat dan Tujuh OPD Ikuti Penilaian Zona Integritas 2023

Pemerintah Kabupaten Blitar menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat untuk mengikuti penilaian Zona Intergritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ...

Maret 15, 2023 - 00:30
Pemkab Blitar Tunjuk RSUD Srengat dan Tujuh OPD Ikuti Penilaian Zona Integritas 2023

TIMESINDONESIA – Pemerintah Kabupaten Blitar menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat untuk mengikuti penilaian Zona Intergritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanai atau WBBM ke Kementerian PANRB pada tahun 2023. RSUD Srengat akan mengikuti penilaian Zona Integritas bersama 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Blitar.

Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto mengatakan, bahwa sejak tahun lalu RSUD Srengat sudah dipandang layak mengikuti penilaian Zona Integritas namun karena dibatasi quota tiga OPD sehingga saat itu belum terpenuhi. Seiring ketentuan baru yang tercantum dalam Permenpan RB No 90 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Instansi pemerintah, pembatasan quota ditiadakan. 

"Sehingga tahun ini kami usulkan sebanyak 8 OPD untuk mengikuti termasuk didalamnya RSUD Srengat," katanya saat memberi sambutan bimbingan pembangunan ZI di RSUD Srengat, Selasa (13/3/2023).

Menurut Agus, Zona Integritas tidak lain bentuk Reformasi Birokrasi dengan sasaran mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan bebas KKN. Serta mewujudkan pelayanan prima. Hal itu juga sejalan dengan Visi dan Kabupaten Blitar khususnya misi ketiga yakni optimalisasi kinerja birokrasi yang bersih akuntabel dan berintegritas.

Penunjukan RSUD Srengat, dikatakannya, sangat relevan. Mengingat RSUD merupakan institusi garda terdepan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan. Di samping itu RSUD juga sebagai institusi yang mengelola sumber daya yang besar.

"dan status sebagai Zona Integritas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, karena predikat Zona Integritas merupakan predikat yang prestisius," tambahnya.

Agus menyatakan, tidak mudah OPD diajukan sebagai Zona Integritas. Sesuai ketentuan yang ada Instansi pemerintah yang ingin mengajukan untuk memperoleh predikat menuju WBK maupun WBBM kini harus menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangannya.  

Di samping itu, menurutnya, indeks reformasi birokrasi harus minimal “CC” untuk pemerintah daerah , serta nilai SAKIP minimal harus “B”.

"Tidak hanya itu, instansi yang mengajukan WBK itu minimal harus satu tahun setelah dicanangkan Zona Integritas, baru bisa diajukan," jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menguraikan, sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2023 ada hal yang membedakan dengan ketentuan sebelumnya. Yaitu, adanya pergantian komponen penilaian yang mencakup komponen pengungkit dengan ditambahkannya sub-komponen reform untuk menilai upaya-upaya yang lebih strategis atas perbaikan enam area perubahan ZI. 

Disamping itu juga diatur tentang pelaksanaan Survei Persepsi Anti-Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) secara mandiri oleh unit/satuan kerja yang melakukan pembangunan ZI. 

"Saya mengajak seluruh jajaran RSUD Srengat untuk bersama sama mempersiapkan diri, berkolaborasi, guna mencapai hasil optimal, tak lupa Inspektur menyatakan Inspektorat selaku tim Penilai Internal membuka diri sewaktu waktu untuk komunikasi dalam rangka persiapan tersebut," urainya.

Untuk informasi, Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto memberikan sambutan bimbingan pembangunan ZI di RSUD didampingi Tim Penilai Internal Inspektorat Kabupaten Blitar yang dipimpin Basuki Rahmat. Hadir pula Direktur RSUD Srengat dr Mochammad Baihaki dan jajaran lengkap seluruh Pokja pengampu Zona Integritas. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow