Ombudsman Pastikan Dalami Dugaan Mal Administrasi Penerbitan SPI Bawang Putih

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Yeka Hendra Fatika, akan memperdalam dugaan mal administrasi dalam penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih de ...

Juni 17, 2023 - 21:00
Ombudsman Pastikan Dalami Dugaan Mal Administrasi Penerbitan SPI Bawang Putih

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Yeka Hendra Fatika, memastikan bahwa pihaknya akan memperdalam dugaan mal administrasi dalam penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dengan mengundang Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo). Yeka berharap bahwa dalam waktu tiga bulan, proses tersebut dapat diselesaikan jika data-data yang diperlukan lengkap.

Yeka menjelaskan bahwa wajib tanam 5% dari kuota impor dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian merupakan bagian dari produk pelayanan publik. Penerbitan SPI dilakukan setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Jika Pusbarindo merasa dirugikan dalam hal ini, Ombudsman RI mendorong mereka untuk segera melapor. Ombudsman memiliki sistem pengaduan yang merahasiakan identitas pelapor. Namun, laporan tersebut harus disertai dengan dokumen-dokumen yang lengkap.

Yeka menyoroti bahwa dari telaah Ombudsman, terdapat setidaknya 14 regulasi terkait bawang putih yang memiliki potensi ruang gelap atau abu-abu yang perlu diperbaiki. Pihaknya juga melihat adanya sejumlah masalah dalam proses impor bawang putih.

Salah satu ruang gelap tersebut adalah ketika SPI tidak diterbitkan setelah semua persyaratan dipenuhi, yang bertentangan dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, ada dugaan pemberian izin impor yang diskriminatif, persetujuan impor yang tidak transparan, penanganan impor bawang putih yang masih dilakukan di perbatasan, serta ketidakmampuan dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga.

Di sisi lain, Ketua Umum Pusbarindo, Reinhart Antonius Batubara, mengungkapkan bahwa penerbitan SPI yang terbatas mengakibatkan keterbatasan pasokan bawang putih dan kenaikan harga hingga mencapai 38% sejak awal tahun. Hal ini juga berdampak pada inflasi. Pusbarindo mengusulkan agar Kementerian Perdagangan melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan izin impor bawang putih di tahun depan, termasuk memeriksa pemilik perusahaan, asal modal, dan lainnya, guna menghindari wajib tanam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan pernyataan terkait masalah ini. Frida Rustiani, Tenaga Ahli Stranas Pencegahan Korupsi KPK, mengungkapkan adanya intervensi dalam tata niaga impor bawang putih, termasuk pada penetapan kuota yang dibahas di tingkat eksekutif. KPK meminta agar data produksi dan stok bawang putih dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) disampaikan untuk membandingkan dengan kuota impor, sehingga proses impor dapat lebih transparan.

Frida juga menyebut bahwa terdapat ketidakwajaran dalam data importir bawang putih, di mana beberapa perusahaan importir tahun 2019 tidak lagi mengimpor pada tahun berikutnya. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran aturan. Dia juga mengungkapkan adanya fenomena "satu rumah tujuh pintu", di mana satu kebun bawang putih diklaim oleh beberapa perusahaan. Hal ini berarti produksi lokal untuk memenuhi kewajiban pasar domestik sebesar 25% juga terancam tidak terpenuhi.

Dengan adanya investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI dan pernyataan dari KPK, diharapkan masalah dalam penerbitan SPI bawang putih dapat terungkap dan tindakan yang diperlukan dapat segera dilakukan guna memastikan transparansi dan efisiensi dalam impor bawang putih.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow