Mendes PDTT RI: Partisipasi Masyarakat Kunci Utama Pembangunan Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa pembangunan desa tidak bisa hanya bergantung pada perang ...

Maret 1, 2024 - 20:30
Mendes PDTT RI: Partisipasi Masyarakat Kunci Utama Pembangunan Desa

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa pembangunan desa tidak bisa hanya bergantung pada perangkat desa semata, melainkan harus melibatkan partisipasi aktif dari warga dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Akuntabilitas Sosial di Jakarta pada Kamis (29/2/2024), Mendes PDTT mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa memiliki banyak bentuk, seperti merumuskan dan terlibat dalam Musyawarah Desa (musdes).

"Masyarakat telah mulai terlibat, namun belum optimal. Warga yang memantau, memonitor, dan terlibat dalam perencanaan pembangunan masih belum maksimal," ujar Mendes PDTT RI.

Abdul-Halim-Iskandar-2.jpg

Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT, menyampaikan keprihatinannya terhadap upaya beberapa pihak yang berencana mengubah pola musdes menjadi lebih formal, menyerupai proses di tingkat kabupaten dan provinsi. Menurutnya, desa memiliki dinamika dan kebutuhan yang berbeda, sehingga tidak bisa diterapkan secara langsung seperti di tingkat yang lebih besar.

"Pemerintahan desa memiliki karakteristik yang berbeda dengan pemerintahan kabupaten. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tidak dapat dikelola seperti APBD kabupaten, di mana Bupati dan DPRD memiliki peran sentral. Di desa, partisipasi masyarakat sangat penting," tegas Gus Halim, yang juga Profesor Kehormatan UNESA.

Lebih lanjut, Gus Halim menjelaskan bahwa melalui pola musdes, pemerintah desa menunjukkan tingkat transparansi yang tinggi, di mana warga terlibat dalam seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Bahkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus dipublikasikan secara terbuka agar dapat diakses oleh seluruh warga.

"Sementara itu, di tingkat kabupaten, keputusan diambil oleh Bupati dan DPRD, tanpa banyak keterlibatan masyarakat. Ini menjadi perbedaan yang signifikan antara kedua tingkatan pemerintahan," tandas Gus Halim dengan mantap. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow