Masa Tunggu Capai 34 Tahun, Kemenag DIY Imbau Pendaftaran Haji Sejak Dini
Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar haji sejak dini mengingat masa tunggu haji di wilaya ...
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar haji sejak dini mengingat masa tunggu haji di wilayah tersebut telah mencapai 34 tahun.
Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah, saat ini jumlah calon haji reguler yang mengantre atau masuk daftar tunggu mencapai 95.000 orang. Dengan jumlah tersebut, bagi warga yang mendaftar saat ini, baru akan bisa diberangkatkan sekitar 34 tahun yang akan datang.
Aidi menjelaskan bahwa minimal usia untuk mendaftar haji adalah 12 tahun. Dengan demikian, seseorang yang mendaftar pada usia tersebut akan bisa berangkat haji saat menginjak usia 46 tahun. Hal ini dianggap masih cukup kuat dan muda untuk menjalani ibadah haji.
Selain itu, pendaftar juga harus dipastikan belum pernah berangkat haji atau sudah berhaji sepuluh tahun yang lalu. Meskipun masa tunggu haji cukup panjang, animo masyarakat DIY untuk mendaftar haji masih sangat tinggi, dengan rata-rata 40 hingga 50 orang pendaftar setiap lima kabupaten/kota.
Untuk kuota haji reguler DIY tahun 2024, alokasi terbanyak diperoleh oleh Kabupaten Sleman dengan 1.111 orang, diikuti oleh Bantul (1.002 orang), Kota Yogyakarta (377 orang), Kulon Progo (311 orang), dan Gunungkidul (307 orang). Selain itu, terdapat juga 27 orang petugas daerah yang diberangkatkan dan 12 orang anggota Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU).
Aidi Johansyah berharap akan ada tambahan kuota untuk DIY sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat mewujudkan impian untuk beribadah haji. (*)
Apa Reaksi Anda?