Malpraktis Medis jadi Fokus Utama dalam International Health Law Conference yang Digelar di UWG Malang

Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Widya Gama Malang (PPs.UWG MALANG) sukses menggelar International Health Law Conference pada Sabtu (22/2/2025).

Februari 22, 2025 - 14:00
Malpraktis Medis jadi Fokus Utama dalam International Health Law Conference yang Digelar di UWG Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Widya Gama Malang (PPs.UWG MALANG) sukses menggelar International Health Law Conference pada Sabtu (22/2/2025). Konferensi ini menghadirkan berbagai pemateri ahli di bidang hukum kesehatan, termasuk Dr. Daeng Mohammad Faqih, M.H., Ketua Umum PB IDI, yang membawakan materi bertajuk Penilaian Medis dan Standar Perawatan.

Dalam presentasinya, Dr. Daeng Mohammad Faqih menyoroti pentingnya penerapan standar perawatan yang baik guna mencegah terjadinya malpraktik medis. Menurutnya, malpraktik dapat terjadi akibat kelalaian tenaga medis yang berdampak negatif pada pasien, baik dari segi etik, disiplin, maupun hukum.

Standar Profesi Medis dan Keselamatan Pasien

Dr. Daeng menegaskan bahwa profesi medis harus berlandaskan pada kompetensi, keilmuan, serta etika yang tinggi. Standar pelayanan yang baik harus mencakup aspek keselamatan, kualitas, dan efektivitas.

“Profesionalisme dokter bukan hanya soal keterampilan, tetapi juga kepatuhan terhadap kode etik serta orientasi utama pada kepentingan pasien,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti berbagai faktor yang dapat memengaruhi keselamatan pasien, seperti kesalahan prosedur, kurangnya pemahaman, serta ketidakhati-hatian dalam praktik medis. Oleh karena itu, tenaga medis wajib mematuhi regulasi yang berlaku serta menghormati hak-hak pasien.

International-Health.jpg

Penyelenggaraan Praktik Kedokteran dan Pengawasan

Dalam sesi konferensi ini, dibahas pula pentingnya regulasi dalam praktik kedokteran, termasuk kewajiban dokter memiliki Surat Izin Praktik (SIP), memperoleh persetujuan pasien sebelum tindakan medis, serta menjaga kerahasiaan rekam medis.

“Setiap dokter harus berpraktik secara legal dan transparan. Pembuatan rekam medis yang akurat serta kepatuhan terhadap standar pelayanan adalah langkah fundamental dalam menjaga profesionalisme kedokteran,” jelas Dr. Daeng.

Untuk menghindari malpraktik, sistem pengawasan dan pengendalian juga perlu diperkuat, baik secara internal maupun eksternal. Mekanisme ini mencakup pembentukan dewan pengawas, audit medis, hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran standar medis.

Kesimpulan dan Harapan

Konferensi ini menegaskan bahwa pencegahan malpraktik medis sangat bergantung pada standar perawatan yang ketat, kepatuhan terhadap etika profesi, serta sistem pengawasan yang efektif. Dengan meningkatkan profesionalisme dokter, menjunjung tinggi keselamatan pasien, serta menerapkan regulasi yang jelas, diharapkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia dapat terus meningkat.

International Health Law Conference ini menjadi momentum penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan tenaga medis untuk berdiskusi serta berkolaborasi dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan dan menekan angka malpraktik medis di Indonesia. (*)

Pewarta: Santoso SP

 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow