Maksimalkan Perda Parkir, Dishub Kota Malang Upayakan Gembok hingga Rambu

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai memetakan kebutuhan sarana dan prasarana (sarpras) guna memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) parkir yang baru.

April 16, 2026 - 16:37
Maksimalkan Perda Parkir, Dishub Kota Malang Upayakan Gembok hingga Rambu

MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai memetakan kebutuhan sarana dan prasarana (sarpras) guna memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) parkir yang baru. Hal itu juga seperti sorotan dari warga yang menilai kebutuhan sarpras masih banyak yang tak layak saat Perda Parkir baru disahkan.

Fokus utama dari Dishub saat ini, diarahkan pada pengadaan gembok parkir, pembenahan rambu, hingga penertiban juru parkir (jukir).

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, ketersediaan sarpras saat ini masih jauh dari ideal. Dari total 65 unit gembok yang dimiliki, hanya sekitar 20 unit yang masih layak digunakan dan itu hanya gembok khusus mobil saja.

“Yang bisa kepakai sekitar 20 unit dari total 65. Itu pengadaan terakhir tahun 2024,” ujar Widjaja, Kamis (16/4/2025).

Menurutnya, jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan operasional di lapangan. Idealnya, Dishub membutuhkan antara 65 hingga 100 unit gembok agar dapat digunakan secara bergantian dalam penegakan aturan.

“Kalau ideal ya 100 unit, karena kita harus bergantian penggunaannya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih berupaya melakukan penebalan atau perbaikan terhadap sarpras yang ada. Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.

“Kita sudah tidak ada anggaran. Tapi kita upayakan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) untuk pengadaan sarpras itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, merinci bahwa dari jumlah yang ada, terdapat 12 unit gembok baru yang belum digunakan dan sekitar 20 unit yang masih layak pakai, khusus untuk kendaraan roda empat atau mobil.

“Kita ada 12 baru belum dipakai, terus yang layak terpakai ada 20. Itu gembok khusus mobil,” jelas Rahmat.

Untuk kendaraan roda dua, Dishub bahkan belum memiliki gembok sama sekali. Padahal, keberadaan gembok menjadi krusial dalam penerapan sanksi sesuai Perda parkir.

“Kalau sepeda motor belum ada, ini juga kita butuhkan. Mau kita upayakan di PAK ini,” katanya.

Dalam skema kebutuhan ideal, Dishub memperkirakan memerlukan masing-masing 100 unit gembok untuk sepeda motor dan mobil. Hal ini penting untuk menunjang efektivitas penegakan sanksi di lapangan.

Rahmat menjelaskan, dalam Perda parkir terbaru, gembok menjadi bagian dari mekanisme penindakan. Untuk sepeda motor, denda sebesar Rp50 ribu dikenakan bagi pelanggar yang kendaraannya digembok, dan Rp100 ribu jika kendaraan diangkut.

Sedangkan untuk mobil, denda mencapai Rp250 ribu untuk pembukaan gembok dan Rp500 ribu jika dilakukan penderekan.

“Nah kenapa kita butuh gembok, karena di perda parkir ini untuk sanksinya,” tegasnya.

Selain pengadaan gembok, Dishub juga merencanakan pembenahan rambu parkir serta pengadaan sekitar 2.500 seragam baru bagi jukir. Seragam tersebut akan dilengkapi barcode pembayaran dan identitas nama jukir guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Adapun mekanisme pembayaran denda nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Pembentukan Perwal ada waktu sampai 6 bulan. Ini akan kita sosialisasikan sembari menunggu Perwal dan sarpras yang lengkap. Setelah itu semua akan kita terapkan,” tandasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow