Liputan Angkutan Natal dan Tahun Baru, PT ASDP Indonesia Ferry Wajibkan Pers Kirim Surat Permohonan Peliputan

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menerbitkan surat Nomor : HM.001/01510/XII/ASDP-2023, tertanggal 1 Desember 2023, tentang Pengaturan Peliputan Media di Area Pelab ...

Desember 8, 2023 - 21:30
Liputan Angkutan Natal dan Tahun Baru, PT ASDP Indonesia Ferry Wajibkan Pers Kirim Surat Permohonan Peliputan

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menerbitkan surat Nomor : HM.001/01510/XII/ASDP-2023, tertanggal 1 Desember 2023, tentang Pengaturan Peliputan Media di Area Pelabuhan ASDP. Surat yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi media tersebut mewajibkan pers untuk mengajukan surat permohonan peliputan ketika hendak melakukan peliputan angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru didalam area pelabuhan ASDP.

“Pihak pers yang ingin melakukan peliputan wajib mengajukan surat permohonan peliputan (surat penugasan dari pimpinan redaksi) kepada Pejabat ASDP/ PIC Humas Cabang, yang dilampirkan dengan ID CARD dari personil media yang akan ditugaskan,” begitu keterangan dalam surat yang terdapat tanda tangan barcode Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin.

Disitu juga ditegaskan bahwa permohonan peliputan selanjutnya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pejabat ASDP atau PIC Humas Cabang dengan memberikan ID Card Visitor sebagai tanda pengenal selama masa Posko Angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru. Dengan kata lain, ketika tidak ditindaklanjuti atau proses tindaklanjut lambat, maka dipastikan aktivitas peliputan awak media akan mendapat hambatan.

Makin bikin merinding, surat berisi kebijakan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ini turut menyebutkan bahwa pejabat ASDP atau PIC Humas Cabang berhak menegur dan melarang para wartawan yang tidak mengenakan ID Card Visitor resmi ketika melakukan peliputan di area Pelabuhan. Dan dalam setiap aktivitas peliputan media di kawasan pelabuhan wajib dikawal dan terpantau oleh pejabat ASDP atau PIC Humas Cabang terkait.

Disitu juga disampaikan terkait pembatasan peliputan. Yakni para wartawan dan tim peliputan media massa hanya diperbolehkan melakukan kegiatan peliputan pada titik atau area yang telah ditentukan oleh pejabat ASDP atau PIC Humas Cabang. Dan peliputan di luar lokasi yang telah ditetapkan tanpa izin khusus, tidak diperkenankan.

Makin mempersempit ruang gerak pers, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga tidak memperbolehkan tim peliputan media mengutip informasi dan data terkait layanan penyeberangan dan pelabuhan selain melalui melalui juru bicara ASDP yang ditetapkan.

Kebijakan PT ASDP Indonesia ferry menuai kritik dari organisasi pers di Banyuwangi, Jawa Timur. Salah satunya dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banyuwangi.

“Kebijakan PT ASDP Indonesia Ferry tersebut berpotensi merenggut kemerdekaan dan kebebasan pers,” ucap Ketua IJTI Banyuwangi, Syamsul Arifin, Jumat (8/12/2023).

Kebijakan tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dimana pada Pasal 2 UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dan pada Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 dijebarkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan di ayat 3 diamanatkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara pada Pasal 18 UU Pers ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Yang perlu digaris bawahi, pelabuhan ASDP merupakan tempat pelayanan publik milik pemerintah. Dan sesuai Pasal 6 ayat huruf (d) UU Pers dsebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” ujar pemuda yang akrab disapa Mas Bono ini.

Untuk itu, kebijakan PT ASDP Indonesia Ferry dalam angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru ini patut diduga sebagai bentuk kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang. Serta terindikasi sengaja dilakukan sebagai upaya untuk menutupi suatu kekurangan dalam pelayanan.

“Diharapkan kementrian terkait bisa turut mengkaji dan meng evaluasi kebijakan PT ASDP Indonesia Ferry, yang berpotensi merenggut kemerdekaan dan kebebasan pers serta merugikan masyarakat luas atas hak dalam mendapatkan informasi ini,” cetus Mas Bono. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow