Kuliah Umum Ma'had Aly Al-Tarmasi Pacitan Bahas Masa Depan Ushul Fiqh di Indonesia

Kuliah umum atau muhadlarah 'ammah yang digelar Ma'had Aly Al-Tarmasi Pacitan pada Jumat (19/1/2024) malam membahas masa depan ushul fiqh di Indonesia.  ...

Januari 20, 2024 - 09:00
Kuliah Umum Ma'had Aly Al-Tarmasi Pacitan Bahas Masa Depan Ushul Fiqh di Indonesia

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kuliah umum atau muhadlarah 'ammah yang digelar Ma'had Aly Al-Tarmasi Pacitan pada Jumat (19/1/2024) malam membahas masa depan ushul fiqh di Indonesia. 

Guru Besar Ushul Fiqh IAIN Ponorogo, Prof Dr Abdul Mun'im Saleh mengawali materinya dengan memaparkan periode keilmuan pesantren. Pesantren kuno selalu identik dengan tasawuf dan kanuragan. 

"Sejak semula hingga awal abad 20 konteksnya masih perjuangan fisik melawan penjajah," katanya. 

Sedangkan pesantren era kini, lanjut dia lebih fokus pada corak fiqih. Adapun perangkat untuk memahaminya dengan ilmu alat; nahwu dan shorof. 

> Mahad-Aly-Al-Tarmasi-b.jpg

"Sekarang konteksnya melanjutkan Islamisasi seperti Tremas, Lirboyo dan Tebuireng sejak akhir abad 19 hingga sekarang," tambahnya. 

Menurut Prof Mun'im, pesantren tradisional memiliki peluang masa depan yang lebih besar untuk mengembangkan ushul fiqh secara lebih intens dengan dasar literasi kajian pendalaman kitab. "Sekarang bisa kita contoh Gus Baha' dan KH Afifuddin Muhajir," sebutnya. 

Lebih lanjut, pemikiran fiqh kontemporer di Indonesia seiring kemunculan para tokoh seperti Nur Cholish Madjid. Hal ini mengharuskan hukum Islam yang lebih akomodatif terhadap perkembangan zaman. 

"Wataknya melepaskan diri dari kemapanan ajaran makna harfiah dari nash. Meski semakin melemah tapi akan selalu berlanjut," sambungnya. 

Prof Mun'im mengungkapkan, awal tahun 1980an para pembaharu dari kalangan akademisi tidak pernah menyebut ushul fiqh sekalipun hanya namanya kecuali hanya istilah maslahah sehingga semua kasus hukum yang ada dilihat dari kacamata mata maslahah saja. 

"Sebaliknya, para ulama dan ilmuan pesantren juga tidak menyebut ushul fiqh melainkan hanya berkomentar 'sesat', keadaan ini masih berlangsung hingga sekarang. Ushul fiqh tidak berperan bahkan tidak disebut namanya," urainya. 

Sebagai contoh, ketika ramai tentang kontekstualisasi Islam Nusantara, local wisdom dan moderasi beragama, istilah ushul fiqh justru tidak pernah disebut. Begitu dalam usulan pembagian waris sama rata di antara anak laki-laki dengan perempuan, ushul fiqh tidak muncul. 

"Juga ketika heboh masalah khilafah, negara Islam, ushul fiqh juga tidak tampil di panggung justru dihakimi ideologi transnasional. Ushul fiqh muncul hanya muncul sedikit pada masalah haji, Kiai Masdar Mas'udi mengusulkan digelar sepanjang tahun, bukan hanya bulan Dzulhijah," paparnya. 

Mengapa hal itu bisa terjadi? Prof Mun'im menilai, tingkat pembahasan dalam teori ushul fiqh memiliki kerumitan yang cukup tinggi. Ini menjadi penyebab semakin sedikitnya orang yang mau menekuni bidang tersebut. 

"Ada bagian usul fiqh yang perlu kita bahasa akhir-akhir ini. Kita sadari sangat jarang yang belajar ilmu ushul fiqh. Oleh sebab itu perlu melawan kebosanan dalam belajar ushul fiqh," terangnya. 

Selain itu, untuk menyongsong masa depan, ushul fiqh perlu diintegrasikan ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya dengan menajamkan konsepnya melalui riset yang menjadi alat analisis data. 

"Riset literatur bisa dimulai dengan memahami pendapat-pendapat ulama fiqh yang unik dan jarang diketahui atau menyendiri. Atau juga dengan memahami praktek masyarakat dalam hal ibadah, muamalah, munakahat dan siyasah," jelasnya. 

Tak hanya itu, untuk mempermudah pemahaman ushul fiqhfiqh dalam merespon beberapa kasus kontemporer diperlukan formulasi baru. Misalnya dengan penguasaan kitab tertentu yang lebih mudah dan efisien. Caranya, lebih ke penekanan pemahaman otoritas wahyu yang ditangkapi dengan filsafat hukum dan menggandeng kaidah fikih. Sedangkan qaidah fiqhiyah tetap ada pengecualiannya. Sifatnya logis mandiri tapi punya kebenaran hakiki. 

"Hukum itu pasti, tapi harus juga berkembang. Sebagaimana Islam Nusantara, yakni Islam yang global-globalnya dirinci menurut hukum adat. Contoh birrul walidain, perintahnya mutlak, tapi pelaksanaannya menyesuaikan. Tantangan kita saat ini bagaimana menekuni ushul fiqh. Inilah jihad nyata kita," tutup Prof Dr Abdul Mun'im Saleh. 

Sementara itu, Mudir Ma'had Aly Al-Tarmasi, KH Luqman Harits Dimyathi mengajak para mahasantri untuk membuat paradigma berpikir ushuli secara lebih inovatif. Sebagaimana perkataan salah satu ulama berikut:

يقول الإمام السبكي رحمه الله : " درء المفاسد أولى من جلب المصالح . ويستثنى مسائل ، يرجع حاصل مجموعها إلى أن المصلحة إذا عظم وقوعها ، وكان وقع المفسدة [أخف] : كانت المصلحة أولى بالاعتبار. 

Imam Al-Subki rahimahullah berkata: Mencegah keburukan lebih penting dari pada mendatangkan manfaat. dampak korupsinya (lebih kecil): maka manfaatnya lebih layak untuk dipertimbangkan.

Mahad-Aly-Al-Tarmasi-c.jpg

"Nah, ini bisa kita balik menjadi 'jalbul mashalih aula min dar'il mafasid'. Itu PR yang harus kalian pahami. Karena saat ini konteksnya lebih berkembang. Ini sebagai ijtihad kita," ujarnya. 

Kuliah umum di Ma'had Aly Al-Tarmasi Pacitan ditutup dengan diskusi. Banyak pertanyaan yang bersumber dari keresahan para muhadir (dosen) dan mahasantri. Menyongsong masa depan ushul fiqh di Indonesia, kini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk menuju titik terang problematika umat Islam. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow