KP2KP Kraksaan Edukasi Kewajiban Perpajakan PKP Baru

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kraksaan mengedukasi kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak

Mei 30, 2023 - 22:30
KP2KP Kraksaan Edukasi Kewajiban Perpajakan PKP Baru

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kraksaan mengedukasi kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan ini dilaksanakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Kraksaan, Senin (29/05).

Salah satu PKP baru, Ardilya Cahyaningtiyas, direktur PT. Adi Surya Utama, mengungkapkan kebutuhan untuk memahami lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah dikukuhkan sebagai PKP. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah terkait cara membuat faktur pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam kegiatan tersebut, pegawai KP2KP Kraksaan Sulthon Hanafi memberikan penjelasan dan panduan yang lengkap mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Ardilya. Sulthon Hanafi menjelaskan dengan jelas mengenai prosedur pembuatan faktur pajak serta cara yang tepat untuk melaporkan SPT Masa PPN.

“Selain kewajiban perpajakan utama seperti pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Wajib Pajak yang berstatus sebagai PKP memiliki tambahan kewajiban perpajakan lainnya, yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menerbitkan faktur pajak, menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut ke kas negara, serta melaporkannya pada SPT Masa PPN secara rutin setiap bulannya. Kewajiban tersebut wajib dilakukan agar terhindar dari sanksi dan denda,” jelas Sulthon.

Sulthon juga menjelaskan tentang penggunaan aplikasi yang menunjang Wajib Pajak yang berstatus PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. "PKP wajib menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur desktop dan cara melaporkan SPT Masa PPN secara online melalui laman web-efaktur.pajak.go.id. Kedua aplikasi ini merupakan aplikasi yang disediakan khusus bagi Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, Sulthon juga menjelaskan tentang penggunaan aplikasi e-Nofa yang dapat diakses melalui laman efaktur.pajak.go.id. Aplikasi e-Nofa memiliki beberapa fungsi, termasuk pengajuan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online yang sebelumnya dilakukan secara manual oleh PKP. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan para PKP dapat lebih mudah dan efisien dalam meminta NSFP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," tutur Sulthon.

Dalam kegiatan edukasi perpajakan ini, KP2KP Kraksaan memberikan pelayanan dan pendampingan yang komprehensif kepada PKP baru dalam memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Melalui pengenalan dan asistensi aplikasi e-Faktur, web e-Faktur, dan e-Nofa, diharapkan para PKP dapat lebih percaya diri dan mampu mengelola kewajiban perpajakan dengan baik.

“Terima kasih, saya merasa sangat terbantu dan sekarang saya telah memahami kewajiban saya sebagai Pengusaha Kena Pajak,” ujar Ardilya setelah mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

KP2KP Kraksaan terus berkomitmen untuk memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat, terutama kepada PKP baru, guna mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan yang tepat dan akurat. Dengan adanya forum edukasi perpajakan ini, KP2KP Kraksaan menjadikan dirinya sebagai mitra yang handal dan terpercaya dalam memberikan informasi serta bimbingan yang dibutuhkan oleh para PKP. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow