Kanwil DJP Jatim III Jelaskan Aturan Perpajakan Terbaru pada Gabungan Pengusaha Rokok

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) mengadakan sosialisasi bagi para pengusaha rokok yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Rokok Malang (GAPEROMA).

September 4, 2023 - 12:10
Kanwil DJP Jatim III Jelaskan Aturan Perpajakan Terbaru pada Gabungan Pengusaha Rokok

TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) mengadakan sosialisasi bagi para pengusaha rokok yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Rokok Malang (GAPEROMA). Acara ini diselenggarakan di aula Kanwil DJP Jatim III dan membahas dua peraturan menteri keuangan terbaru yang relevan dengan perpajakan (Kamis, 31/8).

Peraturan yang dibahas adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, serta PMK Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk Keperluan Perpajakan.

Dalam acara tersebut, para narasumber dari Kanwil DJP Jatim III, yaitu Acob Ahmadi, Siti Rahayu, dan Armylia menjelaskan rincian dan implikasi kedua peraturan tersebut. Siti Rahayu menjelaskan tentang konsep dasar mengenai pajak atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Ia menggarisbawahi bahwa pemahaman yang baik tentang ketentuan ini penting untuk perusahaan, karena penggantian dalam bentuk natura dan kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang terkait dengan aktivitas perusahaan, yang kemudian dapat dikreditkan sebagai biaya.

"Semula, biaya natura/kenikmatan tidak dapat dikurangkan dan bukan objek PPh karena tidak dianggap sebagai penghasilan bagi penerima. Kemudian, ini diubah menjadi natura/kenikmatan yang dapat dibiayakan sepanjang terkait dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, memelihara) penghasilan. Sebaliknya, ini merupakan objek PPh bagi pegawai atau penerima. Jadi perusahaan bisa mengkreditkan (deductible)," jelasnya.

Acob Ahmadi menyoroti perubahan positif dalam peraturan, memastikan bahwa peraturan saat ini lebih jelas dan memberikan kepastian bagi pengusaha rokok.

"Kita harus bersyukur karena sekarang tidak abu-abu lagi. Ada beberpaa hal yang sebelumnya belum diatur, namun sekarang sudah diatur dengan rinci dalam PMK Nomor 72 tahun 2023, salah satunya tentang penggantian asuransi yang dianggap sebagai penghasilan, serta penyusutan yang memiliki manfaat lebih dari 20 tahun, penggantian asuransi," tutup Acob.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar, juga memberikan pandangannya tentang peraturan tersebut. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara DJP dan pengusaha dalam hal perpajakan.

"Aturan ini memberikan titik terang dan kepastian dari ketentuan sebelumnya. DJP selalu mencoba menyerap aspirasi dari seluruh asosiasi untuk bisa mencari titik temu agar bisa mendorong kelancaran usaha rokok. Karena bagaimanapun, dua sisi ini penting bagi negara kita, baik dari sisi negara maupun pengusaha. Pajak penting untuk pembangunan, pengusaha juga penting untuk pembangunan, termasuk penyerapan tenaga kerja dan keuntungan ekonomis negara," ujar Farid.

Farid juga menyampaikan terima kasih atas kontribusi pengusaha rokok dalam penyerapan tenaga kerja dan penerimaan perpajakan serta cukai yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

"Terima kasih atas kontribusi penyerapan tenaga kerja dan penerimaan perpajakan maupun cukai yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Jatim," kata Farid. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow