Jemaah Haji Sakit, Kemenag RI: Bisa Dilaksanakan Tahun Berikutnya
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag RI) sudah menyusun data jemaah dan segera menyampaikan ke Kanwil Kemenag Provin ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag RI) sudah menyusun data jemaah dan segera menyampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi.
Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat.
"Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jemaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olah raga," katanya dalam Media Gathering, di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
"Kita juga akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah saat memeriksaan kesehatan. Kita akan sampaikan ke publik bahwa pemeriksaan sudah bisa dilakukan," jelasnya.
Tokoh Muhammadiyah ini menyampaikan, jemaah yang dalam proses pemeriksaan kesehatan mendapat penilaian tidak memenuhi syarat istithaah pada tahun ini, dia bisa mengundurkan keberangkatannya pada tahun depan.
Sebab, kata dia, kondisi kesehatan jemaah tiap tahun berbeda-beda. "Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya," jelasnya.
Ia menjelaskan, jika Kementerian Kesehatan dalam proses pemeriksaan kesehatan menentukan seorang jemaah tidak memungkinkan berangkat lagi, misalnya, karena ada komorbid yang berat, maka ada skema pelimpahan porsi.
"Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah," ujarnya.
Dalam acara yang sama, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, sembilan rekomendasi yang dihasilkan dalam Mudzakarah Perhajian memang menitikberatkan kepada penguatan istithaah kesehatan jemaah haji.
Dalam beberapa poin rekomendasi juga disampaikan langkah konkret, baik yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan juga Kementerian Kesehatan.
Menurut Arsad, Kementerian Kesehatan akan menerapkan istithaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji atau perubahannya.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga akan melakukan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL).
“Kementerian Kesehatan juga direkomendasikan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan istithaah kesehatan Jemaah Haji,” katanya.
Ia mengatakan, istithaah kesehatan akan menjadi perhatian bersama, pemerintah, jemaah, dan juga masyarakat. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang akan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan Ormas Islam.
Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji terkait istitha'ah kesehatan, baik yang memenuhi kriteria atau yang tidak.
“Materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia juga akan dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama. Sehingga, jemaah haji bisa mendapatkan pemahaman lebih komprehensif,” ujarnya. (D)
Apa Reaksi Anda?