Forum HRD Bantul Belajar Tentang Tenaga Kerja Difabel ke Surabaya
Forum HRD Bantul menggelar studi komparasi ke Dinas Tenaga dan Transmigrasi Jawa Timur serta 2 perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo, Selasa (30/5/2023). ... ...
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Forum HRD Bantul menggelar studi komparasi ke Dinas Tenaga dan Transmigrasi Jawa Timur serta 2 perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo, Selasa (30/5/2023). Studi ini sebagai langkah awal penerapan UU No 8 Tahun 2016, tentang kewajiban bagi perusahaan untuk memperkerjakan tenaga kerja difabel atau disabilitas.
Kegiatan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul diikuti 30 HRD perusahaan di Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dipimpin Sekretaris Disnakertrans Mujahid Amirudin dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Bantul Rumiyati.
Rombongan pertama kali berkunjung ke kantor Disnakertrans Jawa Timur sebagai fasilitator untuk mengunjungi 2 perusahaan sebagai sampel. Dalam paparannya Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Jawa Timur Noor Rahayu Agustinawati memastikan, sebagian besar perusahaan di Jawa Timur sudah menerapkan UU No 8 Tahun 2016.
Terkait dengan prosentasenya sangat beragam, namun seluruhnya sudah melebihi batas minimal 2 persen. Mulai dari 4 persen hingga 40 persen lebih dari sekedar menerima tenaga kerja disabilitas. Beberapa perusahaan bahkan sudah memberikan pelatihan bagi penyandang disabilitas sebelum memasuki dunia kerja.
Dari kantor Disnakertrans Jawa Timur, kunjungan dilanjutkan ke PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER). HRD PT SIER Fitria Agustina memastikan sudah menerima 4 persen tenaga kerja disabilitas. Tidak sekedar menerima mereka, bahkan infrastruktur di lokasi kerja sudah dibuat ramah difabel.
Meski memiliki keterbatasan, namun pihak perusahaan memberikan hak dan kewajiban yang sama. Mulai dari gaji dan produktivitas hingga teguran bila melakukan kesalahan dan penghargaan bila berprestasi. Kondisi ini membuat produktivitas tenaga kerja disabilitas tidak kalah dengan karyawan biasa.
Kunjungan kedua dilakukan di PT First Medipharma Sidoarjo Jawa Timur. Penerapan UU No 8 Tahun 2016 di Perusahaan ini sudah lebih mantap. Suyanto selaku HRD menjelaskan, terdapat 72 karyawan disabilitas dari total 180 karyawan. Seluruh karyawan difabel khusus ditempatkan di bagian gudang dan packing.
Alasan penempatam tersebut dengan pertimbangan tidak butuh keterampilan khusus. Cukup ketekunan dan konsentrasi tinggi. Sebuah syarat yang justru dapat dipenuhi dengan baik oleh penyandang disabilitas. Terutama tuna rungu dan tuna wicara. Karena tidak terganggu oleh suara - suara di sekitarnya. Terbukti produktivitas mereka lebih tinggi dibanding yang normal.
Ketua Forum HRD Bantul Donny Setiawan mengaku, banyak mendapat ilmu dari kegiatan studi komparasi. Khususnya dalam hal perekrutan dan pembinaan karyawan difabel sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi perusahaan. Sekaligus memberi kesempatan bagi kaum disabilitas, untuk berkembang seperti masyarakat umum.
Ilmu dan pengalaman yang diperoleh dari studi komparasi, menjadi modal berharga bagi setiap HRD untuk dapat diterapkan di perusahaannya masing - masing. Tujuannya agar perusahaan di Bantul dapat memberi kesempatan bagi disabilitas untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Langkah ini sesuai visi Pemkab Bantul.
"Masyarakat Bantul wajib mendukung penanggulangan masalah kesejahteraan sosial secara terpadu, pencapaian Bantul sebagai kabupaten layak anak, perempuan, dan difabel," tegas Donny. (*)
Apa Reaksi Anda?