DPRD Lombok Utara Gelar Rapat Paripurna KUA APBD dan PPAS 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Utara menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD ...
TIMESINDONESIA, LOMBOK UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Utara menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA APBD dan PPAS) tahun anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Burhan M Nur didampingi Ketua DPRD Lombok Utara Artadi, dan Waktil Ketua DPRD Lombok Utara, Mariadi, yang berlangsung di Aula DPRD Lombok Utara, Rabu (18/10/2024). Dalam sesi penting ini, turut hadir Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu, Sekda Lombok Utara Anding Dwi Cahyadi, beserta jajaran para asisten, para staf ahli, para kepala dinas, dan instansi vertikal lainnya.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Utara, I Made Kariyasa, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA APBD dan PPAS) tahun 2024 dilakukan sesuai peraturan terbaru.
“Kami sudah melaksanakan sejumlah agenda rapat untuk membahas KUA APBD dan PPAS 2024,” terangnya.
Setelah melalui proses panjang pembahasan, laporan yang dihasilkan merupakan tonggak pertanggungjawaban Badan Anggaran DPRD atas tugas dan fungsinya.
Hasil pembahasan yang cermat, kesimpulan yang kuat, dan saran yang bernilai tinggi telah dirumuskan. Saatnya penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah untuk memastikan keberlanjutan rencana ekonomi daerah.
Terkait rencana pertumbuhan ekonomi, tahun 2024 akan menjadi tahun penuh potensi dengan pertumbuhan ekonomi yang direncanakan sebesar 3,6 persen. Target itu sedikit lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2023 yang berada di angka 3,49 persen.
Selanjutnya, untuk kebijakan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 962,84 miliar lebih, pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 179,074 miliar lebih (18,59 persen dari total pendapatan daerah), dan pendapatan transfer Rp 779,914 miliar (81,00 persen dari total pendapatan).
Pada perubahan APBD Tahun anggaran 2023, PAD ditetapkan sebesar Rp 197,77 miliar (19,60 persen dari total pendapatan daerah) dan pendapatan transfer ditetapkan sebesar Rp 807,18 miliar lebih (80,01 persen dari total pendapatan daerah).
Untuk kebijakan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 956,19 miliar lebih. Sebagian besar belanja daerah direncanakan untuk belanja operasi sebesar Rp 713,94 miliar lebih, (74,67 persen dari total belanja daerah). Sementara belanja modal jauh lebih kecil yakni hanya Rp 122,49 miliar lebih (12,81 pesen dari total belanja daerah). Sedangkan belanja tidak terduga sebesar Rp 3,12 miliar (0,33 persen dari total belanja daerah), dan belanja transfer sebesar Rp 116,62 miliar lebih (12,20 persen dari total belanja daerah).
“Setiap OPD harus memperhatikan capaian kinerja serapan anggaran agar tidak terjadi penumpukan belanja di akhir tahun sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak mampu dibelanjakan secara optimal,” tegasnya.
Postur belanja daerah tahun anggaran 2024, dimana belanja operasi ditetapkan sebesar Rp 711,35 miliar lebih, 69,37 persen dari total belanja daerah. Belanja modal ditetapkan sebesar Rp 189,95 miliar lebih atau 18,52 persen dari total belanja daerah.
Sedangkan belanja transfer tetap tetapi dari sisi persentase adalah sebesar Rp 0,30 persen dari total belanja daerah. Sementara belanja transfer ditetapkan sebesar Rp 120,90 miliar lebih atau 11,80 persen dari total belanja daerah.
“Plafon anggaran untuk setiap jenis belanja harus memperhatikan keserasian belanja antara belanja operasi dengan belanja modal dan belanja transfer daerah,” imbuh Juru Bicara Banggar DPRD Lombok Utara ini. (*)
Apa Reaksi Anda?