DPR dan Pemerintah Setuju Gubernur DKJ Ditetapkan Melalui Pilkada
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menjaga pemilihan langsung gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menjaga pemilihan langsung gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh rakyat.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam pertemuan panitia kerja yang membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ, di gedung parlemen di kompleks Senayan, Jakarta, pada, Senin (18/3/2024).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah mengusulkan perubahan pada DIM Nomor 74 dari usulan DPR RI mengenai mekanisme penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ dalam Pasal 10 draf RUU DKJ. Usulan ini menginginkan gubernur dan wakil gubernur dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun resmi kelembagaan kita kemarin adalah penunjukan, tapi sekarang pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan Undang-Undang DKI," ucapnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa perbedaan terdapat antara rencana perubahan mekanisme penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh pemerintah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI) saat ini.
“Yang pertama adalah di UU DKI sekarang pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres, 50 + 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 +1, itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak,” jelasnya.
Dengan begitu, ia menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah di DKJ akan diatur sama seperti di daerah-daerah lain di Indonesia, dengan sistem suara terbanyak yang hanya melalui satu putaran.
“Artinya juga ini tentu sudah menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya karena kalau sampai dua putaran seperti 2017, kan dua putaran. Nah, sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang, langsung selesai,” imbuhnya.
Disamping itu, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan usulan pemerintah agar gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih langsung melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak seperti di provinsi lain di Indonesia.
"Mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu Undang-Undang Pilkada yang telah kita buat bersama, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya," katanya.
"Jadi, daerah khusus di Provinsi Aceh, Daerah Khusus di Provinsi-Provinsi di Papua, sama dengan berlakunya pemilihan kepada daerah. Jadi, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," lanjutnya.
Ketika memimpin rapat, ia kemudian meminta persetujuan dari peserta rapat terkait usulan pemerintah mengenai penetapan gubernur dan wakil Gubernur DKJ.
"Setuju, ya?” ujarnya.
Peserta rapat Panja RUU DKJ kemudian menyetujui pertanyaan tersebut.
Seperti yang telah diberitakan, pada Rabu (13/3/2024), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pendekatan pemerintah terkait penentuan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Pendekatannya adalah agar tidak ada penunjukan langsung oleh presiden, melainkan tetap melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," katanya dalam keterangan persnya yang diterima TIMES Indonesia, Senin (18/3/2024). (*)
Apa Reaksi Anda?