Coretax Permudah Desa Terbitkan Bukti Potong dan Lapor SPT

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember menggelar Kelas Pajak Edukasi Coretax kepada perwakilan dari delapan desa di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember di ruang Kelas Pajak KPP Pratama Jember

April 25, 2025 - 14:00
Coretax Permudah Desa Terbitkan Bukti Potong dan Lapor SPT

TIMESINDONESIA, JEMBER – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember menggelar Kelas Pajak Edukasi Coretax kepada perwakilan dari delapan desa di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember di ruang Kelas Pajak KPP Pratama Jember, Senin (21/4/2025).

Kelas Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman instansi pemerintah desa mengenai implementasi Coretax yang telah diluncurkan pada Januari 2025.

Asisten Penyuluh Pajak Didit Facri Prasojo selaku narasumber menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem yang mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya terpisah, seperti e-Reg, e-Nofa, e-Faktur, dan Web e-Faktur, menjadi satu platform terpadu. "Dengan Coretax, semua proses kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah dan cepat, baik untuk wajib pajak orang pribadi, badan, maupun wajib pajak instansi pemerintah," jelas Didit.

Didit juga menjelaskan salah satu fitur utama Coretax yaitu kemampuan untuk menghasilkan bukti potong yang pre-populated secara otomatis sehingga memudahkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa oleh wajib pajak. Selain itu, Coretax juga dilengkapi dengan fitur Taxpayer Services, fitur yang memfasilitasi interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan pertanyaan atau klarifikasi terkait kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan cepat. Tak hanya itu, melalui fitur ini wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan perpajakan secara online sehingga tak perlu mengantre ke kantor pajak.

"Coretax juga menawarkan fitur Taxpayer Ledger, fitur yang menyajikan transparansi penuh mengenai riwayat pembayaran pajak sehingga wajib pajak dapat melacak kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efisien," tambah Didit. Fitur Deposit Pajak juga menjadi salah satu fitur unggulan yang memungkinkan pembayaran pajak dilakukan secara online sehingga meminimalkan antrian dan meningkatkan efisiensi waktu.

Lebih lanjut, Didit menjelaskan bahwa sistem ini dilengkapi dengan mekanisme impersonating, fitur yang memberikan hak akses hanya kepada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan seperti kepala instansi pemerintah dan pimpinan perusahaan sehingga hanya pihak yang sah yang dapat mengakses dan mengubah informasi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

“Supaya fitur ini dapat bekerja secara optimal, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala desa, e-mail, dan nomor handphone yang terdaftar harus sesuai. Jika data yang dimasukkan tidak sesuai, wajib pajak harus melakukan perubahan data di kantor pajak untuk memastikan kelancaran administrasi dan sinkronisasi data pada sistem," imbuh Didit.

Dengan berbagai fitur tersebut, Coretax diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan administrasi perpajakan di tingkat desa. Acara kelas pajak ini menjadi langkah penting dalam memastikan sistem Coretax dapat diimplementasikan dengan baik di seluruh instansi pemerintah, terutama di tingkat desa yang merupakan bagian penting dari struktur perpajakan daerah. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow