Bimtek SP4N-LAPOR, Sekda Sumba Timur Akui Layanan Publik Harus Diperbaiki

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur mendapat Bimbingan tekhnis (Bimtek) penguatan kapasitas pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi ...

Juni 6, 2023 - 03:00
Bimtek SP4N-LAPOR, Sekda Sumba Timur Akui Layanan Publik Harus Diperbaiki

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur mendapat Bimbingan tekhnis (Bimtek) penguatan kapasitas pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi dan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu mengatakan, Bimtek SP4N-LAPOR se-Kabupaten Sumba Timur yang dilaksanakan Senin (5/6/2023) di ruang pertemuan Setda difasilitasi oleh Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen-Kemendagri) bersama Provincial Coodinator USAID ERAT NTT

Ia menjelaskan, seperti kita ketahui bahwa Kabupaten Sumba Timur mendapat Rapor Merah atau Predikat Kurang dari Ombudsman RI tahun 2021 dalam penganugerahan penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik termasuk 12 Kabupaten lainnya di NTT. 

“Tentu dengan penilaian itu kita akui bahwa pelayanan publik kita mesti harus diperbaiki,” ungkap Umbu Ndamu.

Menurutnya, beberapa faktor menyebabkan menurunnya penilaian tingkat kepatuhan daerah diantaranya sebagian besar penyelenggara pelayanan pemerintah belum memiliki informasi pelayanan secara elektronik (website) yang berisi informasi secara lengkap. Belum memiliki standar pelayanan. Sarana dan pelayanan bagi yang berkebutuhan khusus. Sistem pengelolaan pengaduan, sarana pengukuran kepuasan masyarakat. Mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan.

Umbu Ngadu menyampaikan, strategi yang harus dilakukan adalah terus melakukan pembenahan demi pembenahan berkaitan dengan pelayanan publik ke masyarakat dengan kesadaran bahwa pelayanan publik pada level pemerintahan belum maksimal.

“Ini harus dilakukan perbaikan sesuai dengan berbagai parameter yang ditetapkan oleh Ombudsman sebagai lembaga pengawas,” paparnya.

Ia menyebut kebijakan Kabupaten Sumba Timur yakni, satu instansi satu inovasi sudah berjalan. Hal ini merupakan komitmen dari pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk memperbaiki pekayanan terhadap masyarakat.

Karena tambah dia, dengan inovasi ujung akhirnya adalah pelayanan untuk masyarakat. Selain itu telah ditetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi  (PPID) yang merupakan sarana implementasi peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 22 Tahun tentang layanan informasi publik di lingkup Pemkab Sumba Timur.   

Umbu Ndamu berharap, dengan semangat transparansi dan melayani Pemkab Sumba Timur telah berusaha memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait dengan penyediaan informasi publik baik melalui telepon, website, e-mail, Podcast, Media sosial (twitter, facebook dan instagram).

Adapun Studio layanan informasi pada Radio Suara Pemerintah Daerah (RSPD) maupun datang secara langsung di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumba Timur selaku PPID utama yang telah disediakan Desk/Meja layanan informasi dan pengaduan.  

Ia menambahkan, untuk mendorong peningkatan kinerja Pemerintah berbagai langkah perbaikan terus dilakukan agar memastikan pelayanan publik semakin cepat dan efisien sehingga masyarakat semakin dimudahkan dalam memperoleh hak-haknya.

“Bimtel SP4AN-LAPOR ini adalah kegiatan yang penting untuk kita lakukan karena dimana saat ini pelayanan publik sudah mulai beralih pada sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang memanfaatkan aplikasi,” tutup Sekda Kabupaten Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow