BGN: Motor Listrik SPPG Ber-TKDN 48,5 Persen, Distribusi Tunggu Administrasi BMN

BGN menyebut motor listrik SPPG memiliki TKDN 48,5 persen dan belum didistribusikan karena masih dalam proses administrasi BMN.

April 9, 2026 - 14:30
BGN: Motor Listrik SPPG Ber-TKDN 48,5 Persen, Distribusi Tunggu Administrasi BMN

JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 48,5 persen.

Dadan menjelaskan, seluruh unit motor tersebut diproduksi di fasilitas manufaktur di Citeureup, Jawa Barat. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk tidak hanya mendukung operasional program, tetapi juga mendorong industri nasional melalui penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN yang signifikan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Saat ini, kendaraan tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum didistribusikan ke lapangan. Pendistribusian akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan operasional di masing-masing wilayah.

“Motor listrik ini belum didistribusikan. Kami memastikan seluruh proses administrasi, termasuk pencatatan sebagai BMN, diselesaikan terlebih dahulu agar penggunaannya tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Dadan.

Sebelumnya, Dadan menyebut pengadaan sekitar 20 ribu motor untuk kepala SPPG ditujukan bagi wilayah dengan akses transportasi sulit. Pengadaan tersebut merupakan bagian dari perencanaan tahun 2025, dengan realisasi mencapai 21.801 unit dari total 25 ribu unit yang dipesan.

“Kami akan mendistribusikan untuk operasional, terutama di daerah-daerah yang sulit,” ujarnya saat ditemui jelang taklimat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/4/2026).

Ia menambahkan, penggunaan motor listrik tersebut bertujuan mendukung kelancaran distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di wilayah dengan keterbatasan akses transportasi.

Di sisi lain, Dadan juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran program MBG dilakukan melalui mekanisme berlapis guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara yakni tidak adanya proses yang berjalan sendiri tanpa pengawasan. Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tahap perencanaan program dilakukan melalui forum tripartit yang melibatkan BGN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Proses pembahasan anggaran hingga pembukaan blokir anggaran sebagai program prioritas nasional juga dilakukan melalui mekanisme serupa. Dalam tahap pengadaan, terdapat review dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk memastikan kesesuaian prosedur.

Selain itu, proses pembayaran dilakukan melalui persetujuan Kementerian Keuangan. “Dalam proses pembayaran semuanya disetujui oleh Kemenkeu,” kata Dadan.

Sementara itu, peran Bappenas lebih difokuskan pada penilaian hasil atau output program, bukan pada rincian teknis pengadaan.

Dengan mekanisme tersebut, BGN memastikan pengelolaan keuangan negara dalam program MBG berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow