Anggota DPR RI Santoso Sarankan Dokter Mitra Laporkan Kimia Farma ke Komnas HAM
Anggota DPR RI Santoso menyebut jika sebuah perjanjian tidak bisa dilakukan secara sepihak. Sebuah perjanjian harus disepakati bersama oleh kedua belah pihak dan tidak ad ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota DPR RI Santoso menyebut jika sebuah perjanjian tidak bisa dilakukan secara sepihak. Sebuah perjanjian harus disepakati bersama oleh kedua belah pihak dan tidak ada paksaan didalamnya.
"Semua perjanjian yang bertentangan dengan hukum itu ilegal, itu tidak boleh," tegas Santoso saat menerima audensi dokter mitra Kimia Farma di Gedung DPR RI, Senayan baru-baru ini.
Perjanjian dimaksud merujuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) dengan dokter mitra. Keluhan dokter mitra Kimia Farma, baik dokter umum maupun dokter gigi, sebelumnya sempat dimediasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam mediasi IDI tersebut kemudian disepakati bersama yang tertuang dalam beberapa poin. Dan, apabila PT KFD belum melaksanakan poin-poin kesepakatan, PB IDI menginstruksikan seluruh Ketua IDI Cabang dan/atau IDI Wilayah menunda sementara pemberian Surat Rekomendasi bagi dokter-dokter baru yang akan bekerja di seluruh jaringan Klinik Kimia Farma se-Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 Mei 2023, Santoso yang juga Anggota Fraksi Partai Demokrat menegaskan, setelah mendengarkan keluhan dokter mitra PT KFD pihaknya bertekad untuk memperjuangkan sampai nantinya ada titik terang.
"Saya kira ini harus diperjuangkan," tegasnya.
Ia mengungkapkan, perjanjian kerja sama PT KFD dengan dokter mitra tidak bisa hanya bersandar pada aturan yang ada di Kementerian BUMN. Akan tetapi juga mengakomodir aturan menyangkut perjanjian kerja sama secara hukum. Sebab bagaimanapun, tidak diperbolehkan ada aturan satu sama lain saling bertentangan.
"Jadi jangan sampai yang diberikan Kimia Farma hanya berdasarkan aturan yang ada di BUMN, salah itu. Karena aturan satu sama lain itu tirak boleh bertentangan," jelas Santoso.
Selain menyatakan kesiapannya memperjuangkan nasib dokter mitra PT KFD, Santoso juga mendorong agar dokter mitra PT KFD untuk melaporkan perselisihan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan instansi terkait lainnya.
"Saya mendukung, bahkan kalau perlu, lapor ke Komnas HAM. Bahwa ada dugaan pelanggaran HAM, dokter mitra harus berani buka mulut," demikian Santoso.
Senada, Anggota Komisi VI DPR Muslim juga menyatakan jika PKS antara dokter mitra dengan PT KFD merugikan salah satu pihak. Dari beberapa poin yang dibacanya, bahkan ada kesan jika PT KFD ingin 'menyingkirkan' dok mitra.
"Kalau kita lihat PKS baru ini, memang sangat merugikan para dokter. Terkesan banget dipaksakan karena kalau tidak ikut, ya keluar. Ini kan sebenarnya tidak boleh," kata dia.
Muslim mengingatkan bahwa dokter mitra merupakan pihak yang turut membesarkan PT Kimia Farma Diagnostik. Sebab keberadaanya secara langsung membawa masyarakat untuk datang ke Kimia Farma. Akan tetapi, ketika Kimia Farma mulai dikenal justru dokter mitra mau 'ditendang'.
"Dokter ini kan yang berjasa dalam rangka membesarkan Kimia Farma. Dari yang tidak ada pasien, sekarang sudah besar, eh main tendang-tendang saja," pungkasnya.(*)
Apa Reaksi Anda?