Akademisi UWG Malang Ajak Masyarakat Kota Malang Dorong Citizen Lawsuit Terkait Banjir

Akademisi bidang hukum Universitas Widyagama, Dr. Purnawan Dwikora Negara SH MH., mengajukan seruan kepada masyarakat Kota Malang

Januari 22, 2024 - 12:00
Akademisi UWG Malang Ajak Masyarakat Kota Malang Dorong Citizen Lawsuit Terkait Banjir

TIMESINDONESIA, MALANG – Akademisi bidang hukum Universitas Widyagama, Dr. Purnawan Dwikora Negara SH MH., mengajukan seruan kepada masyarakat Kota Malang untuk mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan banjir yang terus melanda kota tersebut.

Pada sebuah diskusi publik yang diadakan di Perpustakaan Universitas Widyagama Malang, Sabtu (20/1/2024), Purnawan mengungkapkan keprihatinan atas kegagalan pemerintah dalam menangani banjir dan menyerukan adanya "citizen lawsuit" atau gugatan hukum yang diajukan oleh warga kepada pemerintah.

Menurut Purnawan, sejumlah program yang telah diluncurkan oleh pemerintah belum mampu secara efektif mengatasi permasalahan banjir di Kota Malang. Bahkan, ia menduga adanya potensi korupsi dalam sejumlah program tersebut. "Warga punya hak untuk menanyakan itu semua. Coba lihat banjir bandang di Kota Batu. Banjir yang begitu dahsyat itu, sampai sekarang tidak ada tersangkanya," ujar Purnawan.

Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Ahmad Adi Susilo, juga menyoroti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya potensi korupsi dalam program pengadaan jalan dan drainase yang erat kaitannya dengan upaya penanggulangan banjir. Susilo menyatakan bahwa persoalan banjir di Kota Malang tidak hanya terbatas pada faktor administrasi, tetapi juga terkait dengan persoalan struktural yang melibatkan kebijakan negara.

Aktivis lingkungan Pradipta Indra Ariono dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai bahwa kebijakan tata ruang kota, yang telah dimasukkan ke dalam kepentingan pemodal, turut memperparah kondisi banjir. Hanya 4 persen ruang terbuka hijau untuk publik di Kota Malang, sementara 20 persen adalah ruang terbuka hijau privat. Walhi mendesak pemerintah untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang menetapkan alokasi 30 persen untuk ruang terbuka hijau.

Badar Risqullah dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menekankan pentingnya keterbukaan kebijakan dan anggaran terkait penanganan banjir. Ia menyatakan bahwa media massa memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada publik mengenai kebijakan dan anggaran yang digunakan untuk menangani banjir.

Warga Kota Malang berharap agar setiap program yang diluncurkan tidak hanya menjadi seremonial semata, melainkan memiliki dampak yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan dorongan untuk mengambil langkah hukum, masyarakat berharap penanganan banjir dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan efektif oleh pemerintah. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow