Agun Gunandjar Gunarsa Buka Pintu Sukses UMKM di Pangandaran dengan Edukasi Ini
Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa berbagi wawasan kepada para pengusaha dan pelaku UMKM dalam acara di GOR Serdadu Desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar, ...
TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa berbagi wawasan kepada para pengusaha dan pelaku UMKM dalam acara di GOR Serdadu Desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (16/09/23), yang diadakan bersama OJK.
Kali ini, kegiatan sosialisasi yang dilakukan Kang Agun, sapaan akrab Agun Gunandjar Sudarsa, mengambil tema peranan OJK dalam mendorong UMKM di Kabupaten Pangandaran.
Sebagai daerah wisata Kabupaten Pangandaran harus bisa menjadi daerah yang memiliki peluang bisnis baik di bidang kuliner, pembuatan untuk cenderamata, dan usaha lainnya.
Hal ini juga yang memang harus ditangkap oleh para pengusaha dan pelaku UMKM untuk terus bisa berkembang.
Sebelumnya, Kang Agun memberikan sosialisasi dengan dihadiri 150 peserta se-Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, dalam diskusi publik bersama mitranya Bank Indonesia perwakilan Cirebon.
Dalam pemaparannya, Agun mengatakan, bahwa perkembangan sistem keuangan digital menjadi peluang yang harus ditangkap oleh para pelaku UMKM agar tidak ketinggalan kereta.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, UMKM di Kabupaten Pangandaran tumbuh masif semakin banyak dan terbilang maju bahkan ternyata sudah ada yaang berkelas ekspor.
"Sebagai wakil rakyat, dan dalam amanat konstitusi sudah seharusnya saya berkewajiban untuk bisa menampung aspirasi masyarakat khususnya di dapil Jabar X. Makanya saya datang ke sini bersama mitra dari OJK untuk memberikan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.
Tambah Agun, kedepan dirinya berharap kepada pelaku UMKM agar sudah bisa menerapkan pembayaran dengan sistem uang digital. Pasalnya ini sangat penting dan menjadi tantangan perkembangan ke depan, apalagi sebagai daerah wisata.
Sementara itu Gina, yang memberikan materi dari OJK Tasikmalaya, menjelaskan bahwa OJK terbentuk sebagai respon kompleksitas di sektor jasa keuangan. Yang mana UU Bank Indonesia mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan.
Dalam pemaparannya, ia juga mengingatkan akan investasi dan fintech Ilegal juga mengingatkan akan 2L yaitu Legal dan Logis. Pasalnya dari tahun 2017 jumlah entitas telah ditutup sebanyak 5.590 entitas.
Total kerugian dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 Rp 123,51 trilyun, investasi ilegal sebanyak 1.160 entitas, dan fintech ilegal sebanyak 4.265 entitas.
"Dengan semakin berkembangnya digitalisasi keuangan serta beragamnya produk dan delivery channel produk keuangan, kami berharap masyarakat dan pelaku UMKM harus mampu mengenal, beradaptasi terhadap perubahan yang terjadi dan mampu menganalisis manfaat serta risiko yang melekat pada produk keuangan,” kata Gina. (*)
Apa Reaksi Anda?